Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Alkes Lingga Tahun 2013?

Divonis 2 Tahun Penjara, Syamsuri Minta Ditahan di Rutan Kelas II B Dabosingkep Lingga
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 08-06-2017 | 16:50 WIB
syamsuri-alkes-lingga-edit.gif Honda-Batam
Divonis 2 tahun, Syamsuri alias Bujang (41) terdakwa korupsi proyek alkes Lingga tahun 2013 ini minta ditahan di Rutan Kelas IIB Dabosingkep, Kabupaten Lingga. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Divonis 2 tahun penjara, Syamsuri alias Bujang (41) terdakwa korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Lingga tahun 2013, meminta untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Dabosingkep, Kabupaten Lingga.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Puraningsih SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota Jonni Gultom SH dan Iriati Khoirul Ummah SH di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ?(Tipikor), Kamis (8/6/2017).

Dalam amar putusannya, Pur?waningsih menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri pribadi dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
?
"Atas perbuatan yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa? dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara," vonis Hakim kepada terdakwa?.

?Selain itu, terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp80 juta dan jika dalam waktu satu bulan tidak dapat mengembalikan uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang negara. Jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama 3 bulan.??
?
Hakim juga memerintahkan JPU untuk menyetorkan uang sebesar Rp4?20 juta yang dititipkan terdakwa sebagai sebagian uang pengganti kerugian negara, untuk disetorkan ke kas negara. Sedangkan uang sejumlah Rp31 juta yang dirampas dari terdakwa Nasrizal (belum disidangkan karena masih dalam peroses penyidikan-red) disita untuk negara.
?
?Terdakwa? divonis lebih ringan dari tuntutan JPU Okky Fathoni SH dan Ibrahim SH yang awalnya ?menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.?
?
Mendengar putusan ini, ?terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sri Erna?wti SH, langsung menyatakan menerima. Kendati demikian, ?terdakwa meminta kepada Hakim untuk ditahan di? Rutan Kelas IIB  Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. ?
?
"Saya ingin mengajukan permintaan kepada Yang Mulia untuk ditahan di Dabo, karena keluarga saya semuanya tinggal di sana," katanya.

Namun Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk meminta kepada Jaksa Penuntut Umum, karena terdakwa telah divonis dari PN Tanjungpinang.

"Silakan ?terdakwa mengurusnya ke JPU yang bersangkutan, masalah itu," ucap Hakim.

?Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lingga telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Alkes. Pelimpahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Demianus Ekhard Palapia SH, dengan Nomor Perkara:1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg atas nama Syamsuri SKM, pada Jumat (20/1/2017) lalu.

?Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga, Demianus Ekhard Palapia SH, mengatakan bahwa pelimpahan BAP Perkara terdakwa Syamsuri, dilakukan karena telah lengkap dan dilakukannya penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Lingga.

Sedangkan tersangka lain dari perkara korupsi Alkes 2013 Lingga itu, dikatakan Ekhard,? hingga saat ini, penyidikanya masih dilakukan Polres Lingga dan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) atas tiga tersangka dalam kasus tersebut, juga telah dikirimkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Lingga.

"Untuk tiga tersangka lain, masih dalam penyidikan Kepolisian dan SPDP telah kami terima," sebut Ekhard.

Terdakwa Syamsuri tambah Ekhard, merupakan Ketua Panitia Lelang proyek alat kesehatan yang didanai dari APBD 2013 Lingga, dengan pagu kontrak Rp2,2 miliar yang penyidikannya dilakukan Satreskrim Polres Lingga, mulai tahun 2014.  

Syamsuri ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi Ketua Panitia Lelang dan berperan dalam pengaturan proyek alkes yang merugikan negara sebesar Rp969 juta.

"Proyek tersebut dimark-up oleh tersangka bersama rekan-rekannya," sebutnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Syamsuri jelas Ekhard, dijerat dengan pasal berlapis, pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 12 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP.??

Editor: Udin