Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eka Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus Solar
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 05-11-2011 | 11:54 WIB
kapolresta_Barelang.gif Honda-Batam

Kombes Eka Yudha Satriawan, Kapolresta Barelang. 

BATAM, batamtoday - Kapolresta Barelang Kombes Pol Eka Yudha Satriawan menegaskan tak ada tebang pilih dalam penanganan kasus solar yang sedang ditangani pihaknya saat ini dan proses penyidikan terus berjalan.

"Kasusnya terus kita usut, tidak ada membeda-bedakan siapa pelaku. Jika terbukti akan kita tindak tegas," terang Eka, Sabtu (5/11/2011).

Disinggung wartawan tentang pelaku penimbunan BBM di SPBU Simpang Jam Baloi 14.294.709 pada Selasa (11/10/2011) yang melibatkan oknum aparat tidak juga ditahan, orang nomor satu di Polresta Barelang itu mengatakan pasal yang diterapkan berbeda dengan kasus yang lain.

"Mereka tidak ditahan karena pasal yang diterapkan beda, jadi tidak ada membeda-bedakan kasus apalagi berkaitan dengan oknum aparat," tegas Eka.

Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus penimbunan solar di Batam terkesan jalan ditempat dan tebang pilih dalam proses hukumnya. Selama ini polisi dinilai hanya heboh pada saat penangkapan dan tak ada penetapan tersangka hingga kasus ini berjalan.

Pascapenangkapan pelaku penimbunan solar di SPBU Simpang Jam, Kamis (13/10/2011) sekitar pukul 14.00 WIB. Satreskrim kembali menangkap truk pelansir solar warna merah BP 9331 DY yang dikemudikan Jannes Aritonang, 32, di SPBU 14.294.737 Tanjung Piayu, Seibeduk.

Kemudian polisi langsung menetapkan status tersangka kepada Jannes Aritonang (sopir) dan Hendri Rajagukguk (pemilik truk) dan kini ditahan di Polresta Barelang. Sementara pemilik SPBU yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini belum juga ditahan.

Padahal sebelumnya, Satreskrim berencana memanggail pemilik SPBU yang bermasalah, Pertamina dan BPH Migas untuk tindak lanjut kasus tapi sampai kini belum ada penjelasan tentang kasusnya.