Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingatkan Gubernur Laksanakan Rekom KASN

DPRD Kepri Sebut Kadis yang Tak Penuhi Syarat Tapi Dilantik Gubernur Bisa Dituntut Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 07-06-2017 | 20:14 WIB
Sekda-lantik-pejabar-prov1.gif Honda-Batam
Sekda Kepri, TS Arif Fadillah lantik pejabat eselon III dan IV di Lingkup Pemprov Kepri (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri kembali mengingatkan Gubernur Nurdin Basirun atas keputusanya yang mengangkat pejabat eselon II dan III, yang tidak memenuhi syarat dan tidak lolos open bidding. Apalagi yang nilainya "ditukang-tukangi" untuk bisa diangkat menjadi kepala dinas.

DPRD juga meminta Nurdin Basirun agar segera melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas temuan manipulasi nilai hasil open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPTP), yang dilakukan Tim Pansel.

"Komisi I sudah menemui KASN dan membeberkan sejumlah temuan serta rekomendasinya ke gubernur. Dan kami mengingatakan Gubernur atas rekomendasi KASN itu, agar dapat dilaksanakan dengan membatalkan pelantikan pejabat eselon II dan III yang memang tidak memenuhi syarat dan prosedural," ujar anggota Komisi I DPRD Kepri, Sarafuddin Aluan, Rabu (7/6/2017).

Jika Gubernur tidak menindak-lanjuti dan melaksanaan rekomendasi KASN itu, tambah lolitisi PPP yang juga wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri ini, dikhawatirkan akan berakibat hukum yaitu korupsi.

"Karena dia (pejabat yang tidak memenuhi syarat tetapi dilantik itu) tidak berhak menduduki jabatan karena tidak memenuhi syarat. Malah ada juga yang tidak lulus open bidding, tapi nilainya dimanipulasi hingga ketahuan KASN," ungkapnya.

Oleh karena itu, Sarafuddin menyarankan agar pejabat yang tidak memenuhi syarat tetapi diangkat sebagai kepala dinas segera diganti. Sebelum akhirnya nanti akan berdampak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Yang bersangkutan (pejabat-red) bisa dilaporkan melakukan korupsi. Karena indikasi KKN yang bersangkutan diangkat jadi Kepala Dinas, Ini kan kasihan nantinya," sebut Haluan.

Terakhir, Sarafudin menegaskan, agar Gubernur Nurdin Basirun tidak melindungi dan membiarkan kejadiaan tersebut berlarut, karena akan berdampak hukum lain pada pejabat yang bersangkutan.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun berjanji akan melaksanakan rekomendasi KASN sebaik-baiknya. Namun setelah melalui pertemuan dengan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Nurdin hanya melaksanakan sebagian rekomendasi itu, yaitu menegur secara tertulis Ketua dan anggota Pansel JPTP Kepri, yang terindikasi melakukan seleksi open bidding "abal-abal" dan memanipulasi nilai sejumlah pejabat yang mau didudukkan sebagai Kepala Dinas.

Sedangkan, mengenai pejabat yang terindikasi tidak memenuhi syarat dan nilai perolehan open biddingnya bermasalah, hingga saat ini belum dilaksanakan Gubernur Nurdin Basirun.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD dan SDM) Kepri, Firdaus mengatakan, mengenai kemungkinan pergantian pejabat yang telah dilantik dan diangkat hasil open bidding yang disinyalir menyalahi itu, mengaku belum mengetahui, sebab menurutnya sepenuhnya merupakan wewenang Gubernur.

"Kalau mengenai akan diganti atau tidak, saya tidak tahu, itu wewenang Gubernur, dan kemarin juga, Gubernur sudah bertemu dengan Ketua KASN," ujarnya.

Editor: Udin