Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Polda Kepri akan Limpahkan Dirut BUMD Tanjungpinang ke Kejati
Oleh : Hadli
Rabu | 07-06-2017 | 16:14 WIB
Tersangka-Asep-dampingi-Lis-.gif Honda-Batam
Peresmian Pasar Koperasi Unit Desa di Jalan Pelantar Tanjungpinang, tersangka Asep Nana Suryana hadir sebagai Dirut BUMD Tanjungpinang, mendampingi Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Senin (8/5/2017) (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri berencana menyerahkan tersangka dugaan penerima aliran pungli pasar Bintan Center Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, beserta barang bukti dalam pelimpahan tahap dua ke Kejati Kepri, Kamis (08/05/2017) besok.

"Kejaksaan menyatakan berkasnya sudah lengkap. Tahap II-nya dilaksanakan besok (08/06/2017)," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Erlangga, Rabu (07/06/2017).

Sejauh ini, kasus pungli dalam operasi tertangkap tangan (OTT) bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Asep Nana Suryana tidak ditahan. Asep masih bebas menjalankan aktivitasnya sebagai Dirut BUMD Tanjungpinang.

Hanya saja, nasib baiknya itu tidak sama dengan tersangka lainnya, Slamet yang merupakan karyawan BUMD Tanjungpinang yang terjaring OTT pada 17 Febuari lalu. Semenjak  dilakukan penangkapan sampai dengan proses pelimpahan ke Kejati Kepri, Slamet dikurung di tahanan Polda Kepri.

Pelimpahan koordinator Pasar Bintan Center tersebut disertai penyerahan uang tunai sebagai barang bukti sebesar Rp36,6 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari Pungli dengan modus mematok uang sewa kios dan lapak di Pasar Bintan Centre yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan.

Slamet meminta uang sewa kios pada kisaran harga Rp8-20 juta. Padahal sesuai peraturan yang berlaku, uang sewa kios ini pada awalnya hanya Rp5 juta. Selisih uang ini yang masuk ke kantung Slamet. Dan polisi menduga, uang itu juga mengalir ke Asep.

Atas perbuatannya, tersangka ini dikenakan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI no.20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e, berisikan tentang ancaman pidana yakni penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sedangkan pasal 11 dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Editor: Udin