Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reklamasi Bibir Pantai Tanjungpotot Diduga Ilegal
Oleh : Redaksi
Jum'at | 04-11-2011 | 19:43 WIB
Ilustrasi_reklamasi_bibir_pantai_.jpg Honda-Batam

Ilustrasi kegiatan reklamasi bibir pantai

KARIMUN, batamtoday - Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Karimun menduga kegiatan reklamasi yang dilakukan di kawasan bibir pantai Tanjungpotot tidak memiliki perizinan dari pemerintah daerah.

Azman Zainal, Datuk Panglima Muda Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Karimun mengungkapkan pihaknya menemukan pelanggaran reklamasi pantai dari hasil investigasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Kami menemukan ada oknum masyarakat Karimun tanpa mengantongi izin legal melakukan reklamasi besar-besaran hingga mencaplok sebuah tanjung dan pulau tak bernama di Desa Pangke, Meral," ujarnya hari ini, Jumat (4/11/2011).

Meskipun belum dapat memastikan pemilik beberapa hektar lahan yang terletak di bibir laut Tanjung Potot tersebut, namun dia meyakini seseorang berinisial Ay menjadi pengelola dari proses reklamasi itu.

Selama ini pihaknya hanya mengetahui bahwa pemilik lahan pertama sudah menjualnya kepada Yusuf Sirat (mantan anggota DPRD Karimun) dan oleh pihak kedua dijual lagi kepada seseorang bernama Ekia.

Ay sebenarnya memiliki lahan di sebelah tanjung itu dimana jarak antara lahan Ay dengan tanjung hanya beberapa ratus meter dan jarak yang sama juga terlihat antara lahan Ay di bibir Tanjung Potot dengan pulau tak bernama tersebut.

"Nah reklamasi yang dilakukan sudah hampir menyatukan antara lahan Ay, Tanjung dan pulau tak bernama itu. Kami menghitung sudah ada ribuan kali lori mengangkut tanah timbunan ke kawasan itu," jelasnya.

Informasi yang diperoleh dari salah satu pegawai di Kantor Desa Pangke, Meral, yang enggan disebutkan namanya, pihak Kantor Desa Pangke belum pernah mengeluarkan izin kepada Ay terkait reklamasi tersebut.

"Sepengetahuan saya tak ada (izin reklamasi). Kalau ada reklamasi itu artinya pelanggaran," katanya.