Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelarangan BBM Bersubsidi ke Industri Hanya Sementara
Oleh : Ocep/Dodo
Jum'at | 04-11-2011 | 17:31 WIB
Hijazi.gif Honda-Batam

Ahmad Hijazi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Pemberlakuan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi, khususnya jenis solar, bagi kendaraan operasional industri oleh Pemerintah Kota Batam hanya bersifat sementara.

Ahmad Hijazi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam mengatakan pengusaha tidak perlu khawatir dengan adanya kebijakan pelarangan penggunaan solar bersubsidi untuk kendaraan industri.

"Surat edaran itu, meskipun bersifat mengikat dan bersifat membangun kesadaran, tetapi kebijakan itu hanya temporary (sementara, red.)," ujarnya usai peresmian SPBU khusus non subsidi di Baloi hari ini, Jumat (4/11/2011).

Sebelumnya, Kadin Kepri memerkirakan tarif angkutan barang dalam waktu dekat dipastikan akan naik hingga 40 persen menyusul permberlakuan larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional industri di Kota Batam.

Wakil Ketua Umum Kadin Kepri Bidang Perdagangan dan Keuangan Amat Tantoso, mengungkapkan pengusaha merasa keberatan dengan adanya aturan larangan penggunaan BBM bersubsidi di Kota Batam.

Pemko Batam memberlakukan pelarangan penggunaan BBM terhadap truk dan alat berat diatur dalam surat edaran tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribuasian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Batam, bernomor 562/Perindagesdm_ESDM/X/2011, yang diterbitkan pada Senin, 24 Oktober 2011 lalu.

Dalam surat edaran tersebut antara lain tercantum bahwa kendaraan truk dan alat berat tidak dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi, mulai 4 November 2011.

Hal itu mengacu pada surat edaran dari Kepala BPH MIgas nomor 613/07/Ka/BPH Migas/11/2010 tanggal 29 November 2010 tentang Bensin Premium dan Minyak Solar (as Oil) Non Subsidi untuk Transportasi.

Kendaraan industri seperti Trailer atau Preme Mover Truk As 2 dan AS 3, TrukCrane, Dumtruck atau Mixer tidak boleh membeli BBM bersubsidi.

Hijazi menuturkan, pihaknya dapat memahami keberatan pengusaha dimana saat menyosialisasikan kebijakan pelarangan ini  beberapa hari lalu, pihaknya sudah mendengar keluhan tersebut.

Namun dia meminta agar para pelaku industri untuk bersabar karena dia memerkirakan akan ada solusi lain dari BPH Migas setelah pelarangan ini berakhir pada akhir 2011.

"Dengan kesediaan industri mengikuti larangan ini mudah-mudahan ada insentif dari BPH Migas untuk menambah kuota solar bersubsidi," jelasnya.

Terlebih Diperindag juga sudah memeroleh data riil bahwa tidak semua truk itu digunakan untuk keperluan industri, dimana rasio antara truk industri dan bukan sebesar 60:40 persen.

Data itu, kata Hijazi, sudah disampaikan ke BPH Migas dan tinggal menunggu solusi untuk kedepannya dari BPH Migas.

"Pemko sendiri sudah mengajukan penambahan kuota karena kebutuhan sudah melebihi pasokan. Tapi yang jelas, ini dijalankan dulu," sambungnya.

Seiring dengan pemberlakuan pelarangan tersebut mulai hari ini, kata dia, Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan BBM Bersubsi juga sudah mulai memonitor SPBU dan kinerja petugasnya sesuai aturan yang ada.

Dan jika ada pelaku industri yang masih membandel maka pihak-pihak yang berwenang dipastikannya akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan.

"Kalau merasa sudah mampu membeli BBM non subsidi, supaya mengurangi penggunaan BBM bersubsidi," tandasnya.