Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ojek Online Dilarang Beroperasi, Ribuan Kepala Keluarga Kehilangan Mata Pencaharian
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 01-06-2017 | 15:14 WIB
gojek1.gif Honda-Batam
Pengemudi gojek meratapi nasib karena tidak boleh beroperasi lagi. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam telah menetapkan larangan operasional ojek online mulai hari ini, Kamis (1/6/2017). Kondisi ini setidaknya mematikan mata pencarharian ribuan kepala keluarga yang mencari nafkah sebagai driver ojek online, baik Go Jek maupun Wak Jek.

Pantauan di kantor Go Jek, Komplek Regency Park Pelita, Jalan Srieijaya, tampak beberapa driver duduk di luar kantor tanpa mengenakan atribut Go Jek. Mereka mengaku kebingungan harus bagaimana selanjutnya, dan tidak tahu sampai kapan larangan itu diberlakukan.

"Mulai hari ini kami tidak boleh beroperasi, sesuai dengan kebijakan dari Dishub. Tadi ada kawan yang beroperasi, tapi malah dihadang ojek pangkalan (opang) dan atributnya disita," ungkap salah satu driver, Romi Gusprianto.

Menurutnya, permasalahan awal bermula dari tidak terimanya opang dengan kehadiran ojek online yang menurut mereka sumber pendapatannya terganggu. Kemudian berlanjut pada pemeiksaan izin yang akhirnya Dishub menonaktifkan ojek online untuk sementara waktu.

"Kalau penumpang, masih banyak yang pesan dan mereka justru mendukung kami agar tetap beroperasi," lanjutnya.

Editor: Yudha