Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus RUU Pemilu Sepakat Parpol Peserta Pemilu 2014 Tak Perlu Diverifikasi
Oleh : Redaksi
Rabu | 31-05-2017 | 09:14 WIB
lukman-edy-01.gif Honda-Batam
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy. (parlementaria.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (Pansus RUU Pemilu) menyepakati isu krusial tentang verifikasi partai politik dengan pemerintah. Dalam poin itu disepakati bahwa partai politik peserta pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi kembali.

 

"Soal verifikasi partai politik disepakati partai-partai lama yang sudah lolos verifikasi sebelumnya 2014, tidak perlu diverifikasi lagi. Karena syaratnya tidak berubah dari pemilu sebelumnya," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta kemarin.

Lukman menjelaskan, keputusan itu mengikuti logika dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang dalam klasul keputusannya mempertimbangkan tentang syarat verifikasi.

Ada pun mengenai partai politik peserta Pemilu 2014, berjumlah 15 partai. Mereka adalah Partai NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, PKPI dan tiga partai lokal Aceh yakni Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh dan Partai Aceh.

Untuk PKPI dan PBB meski tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi kembali.

Sementara itu, partai politik lain yang baru berbadan hukum seperti Partai Idaman, Perindo, PSI dan Beringin Karya harus diverifikasi terlebih dulu untuk bisa berlaga dalam Pemilu 2019.

Tidak adanya verifikasi partai politik lama bakal berdampak pada penghematan anggaran pemilu. Menurut Lukman, berdasarkan hitungan pansus, anggaran verifikasi dapat dihemat hingga Rp500 miliar. Jumlah ini sesuai dengan anggaran yang diajukan KPU untuk verifikasi partai politik.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli