Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Sayangkan Ada Pihak Jenguk Tahanan KPK Tanpa Izin
Oleh : Redaksi
Rabu | 31-05-2017 | 08:38 WIB
febri_diansyah1.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Media Indonesia)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan KPK tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk menjenguk tersangka kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

 

"Kita lihat dulu apa yang terjadi kemarin, tapi yang pasti KPK tidak memberikan izin menjenguk tahanan KPK, apalagi baru ditahan dan ditetapkan tersangka satu hari," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Febri juga meminta kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk hati-hati dalam menggunakan kewenangannya dan tidak mencampuri urusan yang hukum sedang berjalan. Menurut dia, pimpinan yang mengelola rutan juga harus menjaga tahanan KPK dan membatasi interaksi tahanan dengan pihak lain kecuali jika memang sudah sesuai aturan.

"Kita menyayangkan kalau ada perbuatan atau tindakan yang mendatangi tahanan yang dalam proses hukum KPK tapi tidak minta izin KPK," tukas dia. Menurut Febri, jika ada pihak yang ingin menjenguk tahanan KPK, maka tentu harus terlebih dulu mendapat izin KPK sebagai lembaga yang menangani kasus tahanan tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (29/5) lalu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengunjungi Mapolres Jakarta Timur (Jaktim) untuk melihat kinerja pelayanan di Polres Jaktim selama bulan Ramadhan ini. Dia didampingi Anggota Komisi III Masinton Pasaribu.

Dari hasil peninjauan, Fahri menilai seluruh tahanan dalam kondisi baik. Fahri dalam kesempatan itu juga menjenguk dua tahanan tindak pidana korupsi (tipikor), salah satunya auditor utama BPK, Rochmadi Saptogiri.

Sumber: Republika
Editor: Dardani