Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sivabalan Juga Divonis 15 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 03-11-2011 | 17:29 WIB
sivabalan.gif Honda-Batam

Terdakwa Sivabalan, dengan didampingi perjemah, mendengarkan putusan hakim yang memvonisnya 15 tahun penjara. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Setelah dua terdakwa lainnya Inocent Conan dan Masriani Manurung dijatuhi vonis, terdakwa lainnya, Sivabalan, warga negara Malaysia yang berkasnya dipisah juga dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan.

 

Saiman mengatakan terdakwa Sivabalan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1.

"Hukumannya sama dengan terdakwa lainnya yakni penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan," katanya.

Karena terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukumnya, Sivabalan belum tahu apakah menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus sabu-sabu seberat 4 kilogram yakni Innocent Conan, Masriani Manurung dan Sivabalan dituntut oleh JPU hukuman seumur hidup.