Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Siti Aisyah Dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam
Oleh : Redaksi
Selasa | 30-05-2017 | 12:02 WIB
siti-01.gif Honda-Batam
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam. (POLISI DIRAJA MALAYSIA)

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur – Persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang melibatkan warag Indonesia Siti Aisyah, kembali digelar di Malaysia.

Dalam sidang kali ini, Pengadilan Sepang memutuskan untuk melimpahkan persidangan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Seperti dilansir The Star, Selasa 30 Mei 2017, hakim pengadilan Sepang, Harith Sham Mohamed Yasin, mengabulkan permohonan yang diajukan jaksa penuntut umum Muhammad Iskandar Ahmad.

Permohonan itu adalah mentransfer persidangan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Shah Alam di Selangor. Alasan pemindahan lokasi persidangan ini tidak diketahui pasti. Persidangan kasus yang melibatkan warga Indonesia, Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong ini masih dalam tahap pra-persidangan, atau belum masuk pada pokok perkara.

Siti Aisyah (25) dan seorang wanita Vietnam Doan Thi Huong (28), kembali hadir dalam sidang dengan pengawalan ketat. Keduanya masih sama-sama mengenakan rompi antipeluru, seperti sidang-sidang sebelumnya.

Dalam kasus ini, Siti Aisyah dan Doan didakwa membunuh Kim Jong-nam dengan racun VX di tengah keramaian Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu. Racun VX dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh PBB dan dilarang penggunaannya di seluruh dunia.

Kedua wanita itu dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia. Jika dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati dengan cara digantung.

Selain Aisyah dan Doan, ada empat pria Korut lainnya yang juga dijerat dakwaan pidana pembunuhan terhadap Jong-Nam. Keempat pria Korut itu masih buron dan diyakini bersembunyi di Korut setelah kabur dari Malaysia pada hari pembunuhan.

Secara terpisah, seperti dilansir AFP, pengacara yang mewakili Aisyah, Gooi Soon Seng, mengkritik otoritas Malaysia karena tidak segera menyerahkan dokuman-dokumen penting dalam kasus ini kepadanya.

Gooi mengaku telah berulang kali meminta jaksa dan kepolisian Malaysia untuk menyerahkan bukti rekaman CCTV Bandara KLIA dan laporan autopsi Jong-Nam kepadanya, untuk membantunya menyusun pembelaan bagi Siti Aisyah.

Sumber: Tempo.com
Editor: Gokli