Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahun Depan, Pemprov Kepri Berlakukan Pajak Progresif Kendaraan
Oleh : Ismail
Senin | 29-05-2017 | 17:02 WIB
Surya-Makmur-Nsution.gif Honda-Batam
Wakil Ketua Pansus DPRD Kepri, Surya Makmur, saat penyampaian Laporan Akhir Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mulai Januari tahun depan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah memberlakukan sistem pembayaran pajak kendaraan dengan sistem progresif.

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Artinya, bagi masyarakat Kepri yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat lebih dari satu unit, maka tarif dan persentase pajak yang dipungut mengalami kenaikan.

Penerapan pajak kendaraan progresif pada tahun 2018 tersebut ditandai dengan disahkannya Ranperda perubahan atas kedua Perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah dan perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah menjadi Perda, pada Sidang Paripurna DPRD Kepri, Senin (29/5/2017).

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri, Surya Makmur mengungkapkan, setelah disahkan, Perda tentang pajak ini akan disosialisaskan terlebih dahulu. Lalu, akan diberlakukan pada Januari 2018 mendatang.

Dikatakannya, proses pembahasan penerapan pajak kendaraan progresif tersebut sudah dilakukan pihaknya dengan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, sudah melalui masukan dari bebagai pihak termasuk Kementerian Dalam Negeri.

"Selain itu, seluruh Fraksi DPRD juga menyepakati pemberlakukan kedua Perda tersebut pada Januari 2018 dan disosialisasikan kepada masyarakat," jelasnya.

Ia menerangkan, penerapan pajak progresif ini akan diberlakukan bagi taat pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit dengan nama yang sama. Dengan kata lain, jika dalam satu keluarga memiliki lebih dari satu kendaraan, namun tidak menggunakan satu nama dalam surat kendaraan maka tidak dikenakan pajak proresif.

"Pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Jadi tidak benar pajak progresif diberikan berdasarkan alamat. Pajak progresif kita kenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu buah atas namanya sendiri," terang Surya.

Penerapan pajak progresif ini sempat ditentang oleh salah satu anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar. Ia berpendapat, penerapan pajak kendaraan progresif tersebut tidak tepat diberlakukan di Kepri. Mengingat, tingkat ekonomi masyarakat Kepri yang saat ini mengalami penurunan.

"Saya pikir pajak kendaraan progresif itu tidak tepat kita terapkan," ujarnya dalam forum paripurna.

Menurut Politisi Partai Berlambang Beringin ini, seharusnya Pemprov bisa mencari potensi peningkatan sektor pajak yang lain. Dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Kepri saat ini. Untuk itu, ia meminta Gubernur segera mendrop Perda tersebut, khusus pada bidang pajak kendaraan progresif.

"Kalau yang lainnya saya setuju. Saya minta Gubernur bisa mendrop pajak prgresif tersebut," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah menyebut, penerapan pajak progresif sudah melalui pertimbangan dan kajian agar tidak memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, pemberlakuannya pun hanya menerapkan dengan sistem by name.

"Potensi pajak progresif dengan sistem by name ini bisa mencapai Rp40-50 miliar per tahun," sebutnya.

Editor: Udin