Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekjen DPD Beberkan Syarat Pencairan Dana Reses Anggota yang Tertahan
Oleh : Irawan
Minggu | 28-05-2017 | 12:35 WIB
sekejen-dpd2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI , Sudarsono Hardjosoekarto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI , Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan, dana reses 22 anggota yang tertahan bisa dicairkan asal memenuhi beberapa persyaratan.

Ke-22 anggota DPD itu, menolak kepemimpinan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Mereka tetap mendukung

kepemimpinan Wakl Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Dari ke-22 nama itu, terdapat Anggota DPD Kepulauan Riau Djasarmen Purba.

Sudarsono mengatakan, syarat pertama yaitu mengakui keabsahan sidang paripurna. Menurutnya dalam sistem kerja, anggota DPD harus mengikuti siklus masa sidang yang disahkan di paripurna, baik pembukaan masa sidang maupun penutupan masa sidang sebelum bekerja di daerah pemilihan.

Sehingga, ketika anggota DPD yang akan bertugas di daerah pemilihan yang dikenal dengan masa reses, anggota harus mengikuti, atau setidaknya mengakui adanya penutupan masa sidang dalam sidang paripurna.

"Sejauh keputusan paripurna dilaksanakan, tidak ada masalah (dengan dana reses)," kata Sudarsono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Sementara syarat kedua, kata dia, yaitu laporan kegiatan reses sebelumnya. Hal itu dibutuhkan untuk menindaklanjuti aspirasi yang diserap selama masa reses. Asalkan kedua syarat itu dipenuhi, dia menjamin dana reses bisa dicairkan. "Syaratnya dua itu saja," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah senator mengaku dana reses belum dicairkan karena belum tanda tangan surat pernyataan dukungan terhadap Ooesman Sapta sebagai Ketua DPD.

Menurut anggota DPD asal Maluku, John Pieris, pihak Sekretariat Jenderal DPD sengaja menahan dana reses. Imbasnya, senator yang ingin ke daerah pemilihannya, harus menggunakan dana pribadi terlebih dahulu. Jika meminta ke pihak Setjen DPD, ia yakin tak akan diproses pencairan dana resesnya.

Editor: Surya