Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Opini WDP Kemendes Diubah Jadi WTP dengan Kode Perhatian
Oleh : Redaksi
Minggu | 28-05-2017 | 08:50 WIB
Kasus_WTP1.jpg Honda-Batam
Keterangan pers pimpinan KPK soal penetapan tersangka dalam kasus suap pemberian opini Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa suap yang diduga diberikan oleh Inspektur Jenderal di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito kepada Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri untuk mengubah status laporan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Ada pembicaraan awal, kejadiannya adalah minta agar ingin naik dari WDP jadi WTP, tolong dibantu, nanti ada sesuatu," kata Agus seusai konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo diduga memberikan suap Rp 240 juta kepada auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK lain yaitu Ali Sadli. "Pertemuan terjadi antara eselon 1 Kemendes dan auditor BPK," tambah Agus.

Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut. Dalam konferensi pers juga ditunjukkan barang bukti berupa 1 kardus dan 1 tas yang didalamnya penuh dengan amplop cokelat dan putih berisi uang.

"Pembagian uang itu sesuatu yang belum bisa dijawab hari ini karena seperti yang tadi digambarkan pemberiannya Rp 40 juta yang lalu sebelumnya sudah pada awal Mei Rp 200 juta. Nah (penyidik) masuk ke kamarnya itu mencari Rp 200, nanti di-'crosscheck' amlopnya yang mana, ditanya ini amplop apa," ungkap Agus.

Namun, KPK meyakini bila pihaknya mendapat alat bukti yang cukup maka akan ada tersangka lain dalam kasus ini. "Siapa yang terlibat? Sementara tersangka 4 orang. Kalau ada 'clue' nanti dilanjutkan, dalam proses penyeldiikan," tambah Agus.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meyakini bahwa untuk sementara Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara tidak terlibat dalam kasus dugaan suap ini. "Apakah ketua BPK terlibat? Untuk sementara ini kita tidak melihat keterlibatan ketua BPK, apakah dalam proses selanjutnya kelihatan nanti akan di-'update', tapi sementara ketua BPK tidak terlibat," ucap Syarif.

Laode mengungkapkan, ada kode yang dilakukan oknumpejabat Kemended untuk menyuap oknum pejabat BPK. Kode ini dilakukan agar proses suap menyuap berjalan lancar antara keduanya. "Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah memberi 'Perhatian'," kata La Ode M. Syarif

La Ode menjelaskan, latar belakang suap menyuap ini tidak lepas serangkaian kejadian, di antaranya pada Maret 2017 saat itu dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes PDTT untuk anggaran 2016.

Dalam rangka memperoleh opini sempurna Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tersangka Sugito yang menjabat sebagai inspektur jenderal atau Irjen di Kemendes PDTT diduga melakukan pendekatan pihak auditor BPK.

Kemudian pada Jumat (26/5/2017) dalam penyerahan uang suap terakhir tim KPK akhirnya melakukan OTT terhadap Ali Sadli yang merupakan auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri pejabat eselon satu (Auditor Utama) di BPK, dan Jarot Budi Prabowo pejabat eselon tiga di Kemendes PDTT.

"Pemberian suap ini diduga terkait opini WTP di Kemendes PDTT tahun anggaran 2016," ujarnya.

Usai OTT kemarin dilakukan pemeriksaan satu kali 24 jam, kemudian dilanjutkan gelar perkara pada Sabtu siang. "Maka telah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016," ungkap La Ode M. Syarif.

Kemudian KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama atas nama Sugito sebagai Irjen Kemendes PDTT, kedua atas nama Jarot Budi Prabowo sebagai pejabat eselon tiga Kemendes PDTT, tiga atas nama pejabat eselon satu Rochmadi Saptogiri di BPK dan ALS, Auditor BPK.

Seperti diketahui, laporan keuangan Kemendes PDTT pada 2015 mendapat opini WDP sedangkan pada 2014 mendapat "Disclaimer". KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Surya