Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irjen Kemendes dan Auditor BPK Ditetapkan Tersangka Suap WTP
Oleh : Redaksi
Minggu | 28-05-2017 | 08:00 WIB
Kasus_WTP.jpg Honda-Batam
Keterangan pers pimpinan KPK soal penetapan tersangka dalam kasus suap pemberian opini Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes dan PDTT).

Keempatnya yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.

Penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif, dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5/2017).

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Laode.

Laode mengatakan, dalam kasus ini KPK menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.

Atas kasus ini, KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK.

Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rorchmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes. Uang senilai Rp 40 juta pun disita KPK, yang merupakan sisa dari commitment fee sebesar Rp 240 juta.

Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Surya