Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suap Jaksa Diekspos

Kajari Ranai Panggil Ketua PWI Natuna Atas Penerimaan Dana Hibah
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 03-11-2011 | 11:57 WIB
Kejati_Kepri_saat_melakukan_Pertemuan_dan_konfernsi_press_dengan_Wartawan_terkait_dengan_pemanggilan_ketua_PWI_Natuna.JPG Honda-Batam

Kejati Kepri saat melakukan Pertemuan dan konfernsi press dengan Wartawan terkait dengan pemanggilan ketua PWI Natuna

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Natuna, Ramalys Pilliang dipanggil Kejaksaan Negeri Ranai untuk dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna ke PWI tahun 2011.

Kendati pemanggilan ini terkesan merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi wartawan atas pemberitaan Ramalys Pilliang dan komentarnya di media massa namun Ramalys menyatakan akan segera memenuhi panggilan tersebut.

Ditemui di Tanjungpinang, Ramalys mengakui kalau pemanggilan dirinya atas penggunaan dana hibah dan bantuan Rp600 juta dari APBD Natuna 2011 itu, hingga saat ini masih berjalan dan seluruhnya belum digunakan pada program yang sebelumnya direncanakan.

"Panggilan dikirimkan 1 November 2011 kemarin dan baru saya terima hari ini, Rabu, 2 November 2011, melalui pemberitahuan dari teman yang ada di Natuna, karena kebetulan saya berada di Tanjungpinang," kata Ramalys.

Sebagaimana surat yang dikirimkan Intel Kejaksaan Natuna pada dirinya ditujukan atas kapasitasnya sebagai ketua PWI Natuna dengan peruhal Permintaan Keterangan, sehubungan dengan adanya indikasi tentang tindak pidana Korupsi dalam penggunaan dana dari Pemerintah Kabupaten Natuna untuk PWI tahun 2011.

Dalam surat panggilan ini, Intel kejaksaan Natuna juga meminta agar ketua PWI Natuna tersebut datang menghadap Jaksa Bambang Widianto SH dan Jaksa Edi Sutomo SH di Kajari Natuna, Kamis, (3/11/2011) hari ini sekitar pukul 10.00 Wib.

Atas surat pemanggilan ini, Ramalys bersama sejumlah wartawan lainnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Kepri untuk mempertanyakan legalitas surat dan makna pemanggilan yang berintrik pada pada pemberitaan serta komentarnya di media atas penerimaan dana dana yang diduga suap oleh tiga Jaksa di Kejaksaan Natuna.

Menanggapai, pertanyaan wartawan atas pemanggilan ketua PWI Kepri ini, Kejati Kepri Adi Toegarisman mengatakan kalau surat yang dikirimkan intel Kejaksaan Natuna itu merupakan sesuatu hal yang wajar dalam meminta klarifikasi atas pengaduan masyarakat atas dugaan adanya tindak korupsi.

"Sesuai analisis kami, atas surat yang dikirimkan Intel Kejaksaan Natuna merupakan hal yang wajar dan prosedural dalam meminta klarifikasi atas duagaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan, dan kami berharap ketua PWI dapat hadir dan memenui panggilan jaksa, serta menjelaskan sejelas mungkin apa yang ditanyakan oleh Jaksa," kata Adi.

Kajati juga mengharapakan, agar wartawan jangan mengasumsikan surat panggilan yang dikirimkan itu, sebagai bentuk pembalasan jaksa atas pemberitaan pengungkapan dugaan suap yang dilakukan Jaksa di Natuna.

"Hal ini perlu kita bedakan, dan kalau memang pelaksanaan dana tersebut masih berjalan, dan sampai saat ini belum ada laporan, jelaskan saja, karena kami nantinya, juga akan menilai kinerja kejaksan khusunya intel dalam pelakanaan pemanggilan ini," sebutnya.