Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tugas Polisi Kian Rawan, IPW Minta UU Polri Direvisi
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 26-05-2017 | 14:38 WIB
neta-S-pane11.gif Honda-Batam
Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dalam enam tahun terakhir, dari tahun 2011 hingga 2016 ada sebanyak 146 polisi tewas dan 203 luka luka akibat ulah para kriminal. Melihat makin rawannya tugas seorang polisi, sudah waktunya UU Polri No 2 Tahun 2002 direvisi agar Pasal Keselamatan Anggota Polri bisa diakomodir.

"Ind Police Watch (IPW) menilai keberadaan polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus disikapi dengan adil agar keselamatan anggota Polri saat bertugas di lapangan tetap terjaga," kata Neta S Pane, Presidium IWP melalui rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, Jumat (26/5/2017).

IPW berharap, ke depan perlindungan terhadap Polisi, terutama yang bertugas di lapangan, khususnya lagi yang bertugas di daerah konflik sangat diperlukan. Tugas polisi sangat berbeda dengan tugas aparatur yang lain. Polisi yang bertugas di lapangan selalu berhadapan dengan ancaman keamanan dirinya sendiri, sehingga risikonya keselamatannya sangat rentan.

Ada empat poin yang harus dilengkapi berkaitan dengan Perlindungan Anggota Polri. Pertama, perlunya asuransi dan jaminan perlindungan keselamatan untuk anggota Polri. Kedua, anggota Polri yg bertugas di lapangan dan di daerah konflik, yang bisa bertugas 24 jam penuh, perlu diberikan uang lembur dan ekstra puding agar kesehatannya terjaga.

Ketiga, anggota Polri perlu dilatih dgn intensif dan dilengkapi peralatan yang memadai, agar bisa melindungi dirinya sendiri maupun orang lain, saat bertugas di lapangan. Keempat, sudah saatnya dibuat aturan tentang sanksi yang berat bagi para kriminal yang membunuh anggota Polri.

"Misalnya, mengacu ke konsep Police Protection Act milik AS yg menetapkan 30 tahun penjara hingga hukuman mati bagi pembunuh seorang anggota polisi. Sanksi ini sangat diperlukan mengingat polisi adalah pelindung, pengayom dan pengayom masyarakat," katanya.

Melihat perkembangan yg ada sekarang ini, dimana makin banyak polisi tewas dibunuh pelaku kriminal, sudah saatnya UU Polri no 2 thn 2002 direvisi untuk dilengkapi agar jaminan perlindungan bagi anggota Polri terakomodir.

"Perlindungan ini agar membuat anggota Polri nyaman dalam bertugas meski para teroris menjadikan mereka sebagai target serangan teror bom, seperti di Kampung Melayu 3 polisi tewas dan 5 luka," pungkasnya.

Editor: Yudha