Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Karimun, Izin Usaha Tebu Jadi Warnet
Oleh : Redaksi
Rabu | 02-11-2011 | 19:23 WIB
warnet.jpg Honda-Batam

Ilustrasi Warnet

KARIMUN, batamtoday - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, akhirnya memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Karimun terkait temuan-temuan pelanggaran oleh para pengusaha warung internet (Warnet) digelar, Selasa (2/11) sore kemarin.

Dari hearing tersebut, beberapa anggota komisi mengungkapkan beberapa hal yang harus masuk agenda evaluasi Dishub sebagai instansi pemberi izin.

Keluhan para orang tua terkait mulai candunya anak-anak sekolah mangkal di Warnet, menjadi poin penting dalam rapat dengar

pendapat (RDP) yang juga menghadirkan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol PP) Karimun, Aryandi.

Pengaturan jam-jam tertentu kepada pelajar untuk masuk ke Warnet, menjadi masukan penting para wakil rakyat kepada Dishub dan Satpol PP, sore itu. Saran kedua adalah perlunya evaluasi ulang terkait izin tutup Warnet hingga pukul 02.00 dinihari.

Pada RDP yang dipimpin Anwar Abu Bakar, para legislator juga mengungkapkan temuannya terkait pelanggaran yang dilakukan para

pengusaha Warnet.

Jamaluddin, Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), bahkan mengungkapkan temuannya pelanggaran salah satu usaha Warnet di Tanjungbatu.

"Sudah jelas-jelas izin usahanya itu usaha tebu, tapi dibuat usaha Warnet. Kan lucu," ungkap Jamaluddin.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Cendra Nawazir, tampak tenang dalam memberikan tanggapannya.

Menurut Cendra, ketentuan yang sudah dibuat Dishub sebagai pemberi izin usaha Warnet sebenarnya sudah jelas.

"Dalam aturan kita sebenarnya sudah jelas bagi anak-anak atau pelajar, hanya diperbolehkan (di Warnet) sampai pukul 21.00

malam," papar Cendra.

Sementara terkait izin jam tutup, Cendra dengan tegas akan menerima masukan para legislator untuk jadi bahan evaluasi berikutnya.

Evaluasi itu akan dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh para pengusaha Warnet terkait idealnya jam tutup Warnet.

Hasil dari pertemuan itulah nantinya yang akan dilaporkan kepada para wakil rakyat.

Cendra melanjutkan, terkait temuan adanya usaha Warnet dengan izin usaha tebu, Cendra menegaskan pihaknya akan segera melakukan pendataan kembali seluruh usaha Warnet di Kabupaten Karimun.

"Kalau memang melanggar, kita akan tutup selama sebulan agar melengkapi dan memenuhi kekurangan izinnya. Kalau sebulan tak juga lengkap (izinya), kita akan tutup total," tandasnya.

Nah khusus terkait situs-situs porno, Cendra menegaskan pihaknya tak akan memberikan ampun kepada pengusaha Warnet yang "melegalkan" situs tersebut.

"Kalau soal situs porno, kita terus pantau. Kita sudah perintahkan anggota kita yang jago IT untuk mengecek Warnet-warnet.

Pihak Warnet kita jamin tak akan tahu kalau itu anak buah kita (Dishub). Kalau kita temukan ada Warnet yang memperbolehkan situs porno, kita langsung berikan peringatan keras," Cendra kembali menegaskan.

Kakansatpol PP Karimun, Aryandi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menjalankan tugas sebagai penegak Perda dengan maksimal. Hal itu dibuktikannya dengan penempatan dua orang personil Satpol PP berpakaian preman di tempat-tempat Warnet.

Hanya saja, Aryandi mengaku sering kali harus kucing-kucingan dengan pengelola Warnet nakal yang tak mengantongi izin usaha Warnet maupun yang melakukan pelanggaran.

"Kita datang, mereka tutup. Kita pergi, mereka buka lagi," beber Aryandi.