Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merasa Tertipu, Min Sen Laporkan Rekan Bisnisnya Ke Polres Karimun
Oleh : Alrion
Rabu | 02-11-2011 | 18:14 WIB

KARIMUN, batamtoday - Min Sen salah satu pengusaha meubel di Batam melaporkan Peng Hua seorang pengusaha meubel Karimun, pada Selasa (1/11/2011). 

Pengaduan dilakukan karena Peng Hua tidak membayar barang yang telah dikirimkan Min Sen dari Batam ke Karimun berupa sofa sebanyak 20 set yang dikirimkan dua kali pada 2 dan 27 mei 2011 silam.

Pada 30 Mei kembali dikirim 3 set sofa, tanggal 14 Juni kembali dikirim lemari piring 10 buah,  pada 15 Juni kembali 1 lemari piring dikirim, kemudian 5 Juli dikirim 6 set sofa, 7 Juli kembali dikirim 1 set sofa, dan yang terakhir pada 12 Juli tahun ini, kembali dikirim 1 set.

Pada 10 Agustus Min Sen melakukan penagihan hutang Peng Hua, namun Peng Hua tidak mau membayar padahal ia sudah berjanji 3 kali untuk melunasi hutangnya. Akibatnya Min Sen tertipu dan ia mengalami kerugian kurang Rp87 juta.

Kaur Reskrim Polres Karimun Iptu Heru Purnomo membenarkan laporan itu, saat ini mereka sedang mendalami laporan itu.