Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah Setelah PMK Diterbitkan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-05-2017 | 09:16 WIB
sri-0111.gif Honda-Batam
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (wartaekonomi.co.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) efektif dilaksanakan oleh Indonesia setelah diterbitkannya rincian aturan pelaksanaan sistem berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kendati Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan telah terbit sejak 8 Mei 2017 lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) belum dapat mengeksekusinya.

"Nanti diatur di PMK. Meski diundangkan sejak Mei, kapan dilaksanakannya menunggu aturan pelaksanaannya (yang tertuang dalam PMK)," ucap Sri Mulyani saat konferensi pers perilisan Perppu 1/2017 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (18/5/2017).

Adapun saat ini, menurut Sri Mulyani, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah PMK. PMK itu, sambungnya, akan merinci aturan dasar yang telah tertuang dalam Perppu, mulai dari tata cara pemberian informasi atau data keuangan nasabah perbankan, tata cara pertukaran data dengan perbankan dalam dan luar negeri, hingga pemberian sanksi atau hukuman bagi penyalahgunaan informasi atau data.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, PMK ditargetkan selesai paling lambat pada Juni 2017. Pasalnya, batas waktu bagi Indonesia untuk menyerahkan seluruh syarat pelaksanaan sistem AEoI kepada Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) jatuh pada bulan tersebut. Persyaratan tersebut akan diteruskan OECD ke forum negara-negara G20.

"Karena waktu yang ditetapkan dalam level internasional, yaitu untuk mengikuti batch kedua, harus diselesaikan peraturan perundang-undangannya sebelum Juni 2017," imbuh Sri Mulyani.

Adapun bila merujuk pada Perppu, DJP sebenarnya sudah bisa membuka data keuangan nasabah perbankan domestik sejak tahun ini. Namun, untuk pertukaran informasi atau data nasabah asing, baru bisa dilakukan pada 2018, sesuai dengan komitmen yang telah dinyatakan Indonesia kepada negara-negara G20.

Bersamaan dengan rampungnya PMK, Sri Mulyani juga harus meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menerima Perppu AEoI dan mengubahnya secara permanen menjadi Undang-undang (UU).

"Tentu saja, pemerintah akan terus melakukan konsultasi dengan Dewan, bagaimana agar kepentingan nasional itu sangat penting dijaga bersama," tekannya.

Sebagai informasi, melalui Perppu tersebut, DJP akan bisa mengakses identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, dan identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain.

Adapun jika menolak memberikan informasi, lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan yang baru bagi nasabah baru dan transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama.

Selain itu, pemimpin, lembaga, atau setiap orang yang tidak memberikan data keuangan tersebut, berpotensi dikenakan sanksi berupa pidana kurungan selama satu tahun atau denda paling besar Rp1 miliar.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli