Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Agar Diawasi
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 01-11-2011 | 17:18 WIB
syahir_dinsos.gif Honda-Batam

M. Sahir, Kepala Dinas Sosial Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Dinas Sosial Kota Batam meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam Program Keluarga Harapan ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut agar bantuan dana tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan dalam penyalurannya.

Muhammad Sahir, Kepala Dinas Sosial Kota (Kadinsos) Batam mengatakan pelaksanaan PKH di daerah ini membutuhkan partisipasi aktif dari pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

"Pihak-pihak yang terlibat dalam PKH diharapkan ikut mengawasi pelaksanaannya bersama dengan Dinsos," ujarnya hari ini, Senin (31/10/2011).

Dia menjelaskan, mekanisme kontrol pelaksanaan PKH ikut melibatkan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat serta stakeholder terkait lainnya yang berfungsi mengawasi jalannya program tersebut.

Karena telah diberikan kewenangan itu, lanjut dia, sudah seharusnyalah pihak-pihak tersebut ikut mengawasi pelaksanaan PKH agar bantuan dana dapat tepat sasaran dan dapat menekan potensi penyimpangan dalam penyalurannya.

Untuk mengawasi program ini, sudah disiapkan unit pengaduan masyarakat yang berfungsi mengakomodasi segala jenis pengaduan terkait dengan pelaksanaan penyaluran dana.

"Keterlibatan unsur-unsur di luar pelaksana Program dilakukan dalam bentuk kontrol sosial untuk memastikan adanya pengawasan yang memadai terhadap bentuk-bentuk penyimpangan, baik dalam penyaluran dan pemanfaatan bantuan tunai," jelas M Sahir.

Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan dapat memanfaatkan sistem pengaduan masyarakat (SPM) yang diterapkan dalam program ini mengingat SPM berada di setiap Unit Pengelola PKH Kabupaten/Kota.

Adapun dalam menangani pengaduan2 yang ada, SPM sendiri akan memerosesnya secara transparan dan dengan mekanisme yang jelas dan sederhana, terbuka dan mudah diakses serta cepat dan akurat.

Kemudian laporan tersebut juga akan melalui kelembagaan pada tingkat yang tepat secara berjenjang serta terintegrasi dengan aparat/pihak berwenang lainnya dan menjamin kerahasiaan pelapor.

Untuk diketahui, katanya, PHK merupakan program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) berdasarkan ketentuan dan persyaratan tertentu.

PKH hanya diberikan kepada kepada RTSM yang memiliki 6-15 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Kemudian RTSM yang memiliki anak usia 0-6 tahun dan terdapat ibu yang sedang hamil. Dimana penerima bantuan adalah ibu atau wanita pengurus anak dalam RTSM.

Rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat miskin, lanjutnya, menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak RSTM.

Sehingga PKH ini dilaksanakan untuk membantu RSTM memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan yang memadai sehingga generasi berikutnya diharapkan menjadi lebih sehat, berpendidikan dan akhirnya terlepas dari kemiskinan.