Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPAID Tegaskan Kasus Prita Pelanggaran Berat Hak Atas Anak di Kepri
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 01-11-2011 | 17:03 WIB
erry-lalok.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ery Syahrial, Komisioner KPAID Kepri.

BATAM, batamtoday - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepulauan Riau menegaskan kasus kematian Prita Isabella merupakan pelanggaran terburuk dan terberat dalam hak-hak anak yang terjadi di Kepri di tahun 2011 ini.

"Orangtua yang menjadi pelindung anak, malahan menjadi pelaku penganiayaan yang menyebabkan melayangnya nyawa si anak," ujar Ery Syahrial, Komisioner KPAID Kepri kepada wartawan usai pemakaman Prita, Selasa (1/11/2011).

Hak-hak dasar anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang telah dirampas atau dihilangkan oleh pelaku yang merupakan orangtuanya sendiri.

"Kejadian ini menunjukkan rumah tangga menjadi tempat yang rentan terjadi kekerasan terhadap anak, yang pelakunya adalah orang terdekat, termasuk orangtua sendiri’’ terangnya.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya itu, lanjut Ery, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka harus dihukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak, selain menggunakan KUHP.

Dengan UU Perlindungan Anak, pelaku bisa dihukum lebih berat karena ada tambah hukuman epertiga dari hukuman biasanya atau bila pelakunya adalah orang lain.

"Pemberatan hukuman tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera, baik bagi yang bersangkutan, dan menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak gampang menyiksa anak,’’ tegas Ery.

Agar kasus serupa tidak terulang kembali diharapkan kepada  masyarakat bisa menunjukkan kepeduliannya terhadap anak dengan memberikan informasi kepada polisi maupun kepada KPAID bila melihat atau mendengar anak yang disiksa.