Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

178 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Saligi 2017 di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 16-05-2017 | 11:50 WIB
kasat-011.gif Honda-Batam
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhani Yowa. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Operasi Patuh Saligi 2017 yang dilakuka Satlantas Polres Tanjungpinang selama satu pekan, berhasil menindak dan menilang 178 pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Para pengendara itu ditilang karena melakukan pelanggaran lulu lintas saat berkendara di Jalan Raya.

Operasi Patuh Seligi yang digear sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai saat ini, terdiri dari empat pos razia antaralain di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Lapangangan Pamedan Kota Tanjungpinang, di depan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Jalan Hangtuah, di jalan Gatot Subroto dan di depan Mapolres Tanjungpinang.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhani Yowa mengatakan selama satu pekan operasi Patuh seligi 2017 dilaksanakan ada sebanyak 178 pelanggaran di Jalan Raya Kota Tanjungpinang yang ditilang. Sedangkan untuk teguran ada sebanyak 126 pengendara baik itu roda dua maupun roda empat.

?"Barang bukti yang ditilang antaralain kendaraan roda dua dan roda empat sebanyak 107 unit, Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 33 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sebanyak 38," ujar Krisna saat di Konfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa(16/5/2017).

Sementara itu, untuk proses selanjutnya seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat yang ditilang, saat ini diamankan di Mapolres Tanjungpinang menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2017.

"Saat ini barang bukti berupa kendaraan, SIM dan STNK saat ini diamankan di Mapolres Tanjungpinang," katanya.

Krisna mengimbai kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang diharapkan untuk melengkapi surat-surat kelengkapan dalam berkendara seperti atribut kendaraan, kaca spion, knalpot, dan helm ganda untuk yang berboncengan.

"Patuhi seluruh peraturan lalu lintas dan rambu-rambu serta tidak parkir di ruas jalan yang yang dilarang untuk parkir," pungkasnya.

Editor: Gokli