Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Berdalih, Sparepart Kapal yang Mereka Gelapkan Barang Rongsokan
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 12-05-2017 | 17:50 WIB
pencuri-saprepart-400x1921.gif Honda-Batam
Dua pekerja PT Kurnia Cahaya Samudra, Teguh Priyanto (39) dan Yotam Pappane (24), serta seorang terduga penadah, Gunarjo Simanjuntak (38) sat diperiksa penyidik Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pekerja PT Kurnia Cahaya Samudra yang saat ini harus berhadapan dengan hukum karena dugaan kasus penggelapan, Teguh Priyanto (39) dan Yotam Pappane (24), serta seorang terduga penadah, Gunarjo Simanjuntak (38), hanya bisa duduk pasrah saat diperiksa penyidik di Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang.

Dari pengakuan Teguh, ia berani membawa barang-barang tersebut dan dijual per Kg sebagai rongsokan, karena menganggap sudah tidak dipakai lagi. Namun kesalahannya, ia tidak memberitahukan pada perusahaan.

"Yang saya bawa pulang memang sudah tidak digunakan lagi atau sudah rusak karena bekas pakai. Bahkan jika digunakan juga tidak bisa lagi," ungkap Teguh, Jumat (12/5/2017).

Namun ia mengaku salah, karena tidak memberitahu perusahaan tentang apa yang dilakukannya. "Saya merasa ini sudah tidak digunakan lagi, makanya saya bawa pulang daripada menumpuk seperti sampah. Salahnya saya karena tidak bilang sama perusahaan," akunya.

Dijelaskan, sparepart kapal itu, tidak langsung semuanya ia bawa. Namun beberapa bisa dimasukkan ke dalam tasnya.

"Dalam sebulan kadang dua sampai tiga kali saya bawa pulang. Membawanya juga tidak banyak-banyak. Sekali bawa kadang dapat uang dari hasil dijual ke barang bekas hanya lepas buat isi minyak motor dan makan, sekitar Rp100 hingga Rp300 ribu," jelasnya.

Hal itu ia lakukan, juga karena gaji yang sering telat ia terima. "Gaji saya Rp2.040.000 satu bulan. Itupun saya terima tidak menentu. Makanya untuk mencari tambahan uang, saya jual barang bekas itu, dan saya pikir itu tidak masalah," tambahnya.

Saat ini, ia hanya bisa pasrah dengan proses hukum yang akan dijalaninya. Sama seperti rekannya dan seorang penampung barang bekas, tempat ia menjual sparepart itu.

Sementara, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marganda Pandapotan mengatakan, dua terduga pelaku penggelapan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Proses hukum harus dilakukan. Dua paku dijerat pasal penggelapan dan satu lagi pasal penadah barang hasil curian maupun penggelapan," katanya singkat.

Sebelumnya diberitakan, dua orang terduga penggelapan dan satu orang penadah dibekuk Unit V bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Kamis (11/5/2017) kemarin. Saat ini, ketiga terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan.

Kanit Tipidter, Iptu Marganda Pandapotan mengatakan, penangkapan dua terduga pelaku, Teguh Priyanto (39), dan Yotam Pappane (24), serta satu penadah, Gunarjo Simanjuntak, berdasarkan hasil pengembangan dari laporan yang dibuat Direktur PT Kurnia Cahaya Samudera, Sofian.

"Laporan tersebut dibuat, Selasa (10/5/2017). Pelapor melaporkan karyawannya sendiri dengan dugaan penggelapan barang-barang berupa sparepart kapal yang terdapat di atas Tugboat Tiga Berlian, yang bersandar di Pelabuhan Pertamina Kabil," ungkap Marganda, Jumat (12/5/2017).

Editor: Udin