Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komnas HAM Jelaskan Duduk Perkara Aduan Rizieq Shihab Cs
Oleh : Redaksi
Jum'at | 12-05-2017 | 15:21 WIB
habibriziq.jpg Honda-Batam
Komnas HAM sampai saat ini masih mengumpulkan bukti awal yang memperkuat indikasi pelanggaran HAM terhadap Rizieq Shihab Cs. (Foto: Reuters/Raisan Al Farisi/Pool)

 

BATAMTODA.COM, Jakarta - Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menyatakan pihaknya masih perlu mempelajari aduan soal dugaan kriminalisasi dan teror yang dilakukan oleh rezim penguasa terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab beserta sejumlah koleganya.

 

"Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan (informasi) awal. Kami jajaran komisioner di Komnas HAM belum rembukan dan membawa soal ini di rapat paripurna," ujar Imdadun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (12/5).

Imdadun mengatakan Komnas HAM perlu terlebih dulu memastikan ada-tidaknya indikasi pelanggaran HAM yang diadukan oleh Alumni 212 tersebut. Apabila indikasi pelanggaran itu ditemukan, kata dia, baru kemudian Komnas HAM bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

Pihak yang dipanggil oleh Komnas HAM nantinya adalah saksi-saksi, pihak teradu, serta para pengadu --dalam hal ini Rizieq Shihab Cs.

"Untuk tahap sekarang ini masih mengumpulkan (data dan keterangan) dari pihak pengadu. Kami masih belum memiliki yang meyakinkan," kata Imdadun.

Imdadun menjelaskan, konteks kriminalisasi yang diadukan oleh para pengadu harus sejalan dengan pemahaman Komnas HAM. Kriminalisasi menurutnya adalah tindakan penegak hukum terhadap seseorang tanpa didasari alat bukti yang kuat.

"Untuk itu kami harus melihat kasus per kasus, mulai dari perkara yang menimpa Rizieq Shihab, Munarman, ataupun Al Khaththath, misalnya," kata Imdadun.

"Kalau (polisi) sudah sesuai prosedur hukum ya go ahead. Komnas HAM akan menghargai dan mempersilakan proses hukum secara transparan dan akuntabel," lanjut Imdadun.

Sementara untuk aduan teror, kata Imdadun, perlu diperjelas lagi teror bentuk apa yang dimaksud oleh para pengadu, apakah teror melalui pesan singkat, teror secara fisik, teror berupa penganiayaan, atau teror yang berujung pada penghilangan nyawa.

"Harus diperjelas lagi teror yang dimaksud dan apa bukti yang menyertainya. Jadi, sekali lagi, ini semua masih dalam tahap pengumpulan awal. Belum sampai pada tahap menyimpulkan apakah ini sudah ada indikasi pelanggaran HAM atau tidak," kata Imdadun.

Rizieq Shihab, salah satu pentolan gerakan Aksi 212, saat ini berada di Arab Saudi untuk menghindari jeratan kasus yang dianggap oleh pihaknya sebagai bentuk 'kriminalisasi terhadap ulama'.

Pihak Rizieq telah meminta Komnas HAM ke Arab Saudi untuk menindaklanjuti aduannya. Imdadun sementara itu menegaskan Komnas HAM tidak mungkin menyanggupi permintaan Rizieq karena terhambat oleh anggaran yang terbatas.

"Kalaupun kami ke sana dengan dibiayai orang lain, itu tidak akan menjadi sah. Karena Komnas HAM hanya bisa menjalankan fungsinya hanya dengan uang yang disediakan oleh negara," kata Imdadun.

Alumni 212 yang dipimpin Amien Rais sebelumnya mengadukan dugaan kriminalisasi terhadap ulama ke Komnas HAM, (28/4). Polisi saat ini diketahui tengah mengusut kasus sejumlah tokoh antara lain Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir, dan Muhammad Al Khaththath.

Natalius Pigai selaku komisioner Komnas HAM yang menerima laporan para pengadu menyatakan pihaknya akan segera membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Dia bahkan sempat mengatakan pihaknya bakal mengumpulkan uang untuk memintai keterangan Rizieq di Arab.

“Saat ini masih terkendala anggaran, karena belum turun. Kemungkinan kami akan kumpul sedikit sedikit untuk mengutus satu orang ke sana,” kata Natalius ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, kemarin.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani