Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pembuktian PK Pinem CS

Hakim dan Kuasa Hukum Pemohon Bersitegang
Oleh : Lani/Dodo
Senin | 31-10-2011 | 19:41 WIB
Sidang_PK_atas_putusan_PN,PT_dan_MA_terhadap_Perkara_Pidana_Illegal_Mining_PT.TKA.JPG Honda-Batam

Sidang PK atas putusan PN, PT dan MA terhadap Perkara Pidana Illegal Mining CV.TKA

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua Majelis Hakim sekaligus ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Setya Budi SH terlibat adu mulut dengan kuasa hukum pemohon PK, Sangap Sidauruk SH, atas perkara putusan pertambangan ilegal yang dimohonkan pengacara Jendaita Pinem Cs di PN Tanjungpinang pada Senin (31/10/2011).  

Saat itu, Setya Budi bersikeras agar bukti-bukti berupa surat harus diserahkan pada hari ini. Sementara pengacara pemohon PK tidak mau menyerahkan semua bukti, dengan alasan sebagian bukti surat merupakan pernyataan individual. Dirinya bersedia menyerahkan bukti surat pernyataan tersebut harus disertai dengan kehadiran orang yang membuat pernyataan.

“Dia (Sangap, red.) ngasihnya loncat-loncat. Kita minta bukti-buktinya berurutan diberikan, ternyata tidak berurutan. Buktinya tanya saja ke bu Rahel. Minggu depan masih mengenai surat-surat, belum saksi-saksi,” kata Setya Budi pada batamtoday usai sidang.

Namun Sangap Sidauruk mengatakanpihaknya bukan memberikan bukti-bukti yang tidak akurat maupun tidak sesuai yang diminta majelis hakim. Tetapi, bukti-bukti yang diinginkan ketua majelis hakim belum semuanya bisa diserahkan pada hari ini dengan beberapa pertimbangan.

“Sebenarnya bukan bersitengang. Pak hakim maunya bukti peta yang transparan dari plastic difotokopikan di kertas saja. Maksud saya membuat seperti itu, satu plastik  dan satu lagi kertas supaya memudahkan melihat perbedaan peta itu. Tanggal sama, titik koordinasi sama tetapi gambarnya berbeda,” terangnya.

Begitupun dengan masalah surat pernyataan pribadi, yang diminta ketua majelis hakim untuk sekaligus diserahkan beserta bukti surat-surat lainnya. 

“Katanya saksi jangan hari ini surat-surat dulu.Kalau saksi minggu depan surat-suratnya harus bersamaan dengan saksi-saksi.Minggu depan saksi harus dihadirkan, sekaligus dengan surat,” tegas Sangap.

Kendati Setya Budi bersikeras sidang minggu depan masih terkait bukti-bukti surat, pengacara pemohon PK tetap bersikukuh saksi harus dihadirkan bersama surat pernyataannya. 

“Walaupun beliau ketua majelis hakim, bukan harus keinginannya yang kita ikutkan.  Mendengarkan keterangan empat orang saksi tidak perlu sidang berlama-lama. Ini bukan hal yang sulit, kita sidang capek-capek hanya untuk memeriksa empat surat, kan nggak lucu,” tukasnya.

Bukti lain yang diserahkan Sangap adalah adanya perbedaan pernyataan Suban Hartono. Dalam persidangan Suban Hartono mengatakan sertifikat HGB-nya ada di bank.Namun begitu perkara diputus, keponakan Hengky Leederson itu mengatakan sertifikat HGB-nya hilang yang dibuktikan dengan pengumuman di media cetak. 

“Jadi terbukti sertifikat HGB-nya tidak pernah ada. Foto-foto pada saat persidangan dulu dengan saat ini sangat berbeda. Dengan kata lain dilakukan  pengalian oleh pihak lain, dan itu bukan pidana. Kemudian dalam perkara perdata alat-alat berat dikatakan milik Nguanseng diterima dan gugatannya diterima. Dalam perkara pidana alat-alat berat disebut milik CV TKA, padahal hakimnya sama. Itulah bukti-bukti yang sudah kita serahkan hariini,” pungkasnya.