Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekarang Dianggap Momentum Tepat Polisi Proses Kasus Rizieq Shihab
Oleh : Redaksi
Kamis | 11-05-2017 | 10:44 WIB
pmkri-01.gif Honda-Batam

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) menggelar konferensi pers mempertanyakan kelanjutan laporan terhadap Rizieq Shihab di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jajaran kuasa hukum Persatuan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI) menilai, saat ini adalah waktu yang tepat bagi Polri untuk mengusut perkara penodaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

 

"Sekarang merupakan momentum Polri untuk segera fokus kembali pada langkah menindak Rizieq Shihab," ujar salah satu kuasa hukum PMKRI Petrus Selestinus melalui keterangan persnya, Kamis (11/5/2017).

Petrus mengakui, semenjak melaporkan Rizieq enam bulan lalu ke Polda Metro Jaya, pihaknya sama sekali belum mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan tindak lanjut laporannya.

Laporan itu seakan-akan sama sekali tidak disentuh Polri. Jangankan menerima informasi soal surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai tanda ditindaklanjutinya laporan, untuk sekadar mendapatkan informasi secara tertulis mengenai perkembangan hasil penyelidikan saja kuasa hukum tidak mendapatkannya.

"Penyelidikan atas kasus Rizieq sangat-sangat lamban. Bahkan kami menilai, cenderung diskriminatif," ujar Petrus.

Pihak PMKRI mengaku maklum terhadap hal itu. Sebab, selama enam bulan terakhir, Polri, khususnya Polda Metro Jaya, sedang mencurahkan fokusnya pada ajang Pilkada DKI Jakarta dan mengawal lancarnya persidangan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas perkara yang sama dengan Rizieq.

Meski demikian, kini Pilkada Jakarta sudah usai, Ahok pun sudah dijatuhi vonis. Tidak ada rintangan bagi Polri untuk tidak mengusut laporan pihaknya.

"Sekarang Pilkada sudah usai dan perkara Ahok sudah diputus. Ya sekali lagi ini momentum Polri mengusut laporan kami. Jadikan terlapor tersangka, kenakan penahanan atas dia demi tegaknya keadilan," ujar Petrus.

Petrus mengingatkan, selain oleh pihaknya, sejumlah pihak juga melaporkan Rizieq atas berbagai kasus. Petrus meminta Polri menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

"Jika Polri tidak melakukan tindakan kepolisian dan upaya paksa, maka Polri akan dinilai berlaku diskriminatif kepada warga negara yang berkedudukan sama di hadapan hukum," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Editor: Gokli