Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat Curanmor di Batuaji Beraksi Gunakan Kunci T
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 31-10-2011 | 16:56 WIB
Ketiga-Pelaku-didampingi-an.gif Honda-Batam

Ketiga anggota sindikat curanmor yang berhasil dibekuk aparat Polsek batuaji. Dalam aksinya mereka selalu menggunakan kunci T. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil digulung aparat Polsek Batuaji, dalam aksinya selalu menggunakan kunci T untuk membongkar kunci kontak motor bidikannya.

Marwan, salah satu anggota sindikat yang ditangkap, mengaku dirinya adalah orang yang membuat kunci T tersebut, selain bertindak juga sebagai makelar.

"Kunci T itu saya buat dari kunci L ukuran 10 millimeter," aku Marwan, Senin (31/10/2011).

Bersama dengan  seorang makelar pencurian motor lainnya, Alfian (39), Marwan  beserta satu orang penadah, Wilman Susilo (29) terpaksa menginap di sel tahanan Mapolsek Batuaji.

Alfian dan Marwan ditangkap Polisi lantaran menjual sepeda moto Jupiter MX warna hitam BP 3849 EF (plat palsu) kepada Wilman Susilo (29).

Menurut pengakuan Alfian di Mapolsek Batuaji, sepeda motor tersebut dicuri oleh Mus dan Rudi yang sebelumnya sudah ditangkap Polisi bulan lalau, dari parkiran Mall Top100 Tembesi, Sagulung pada bulan September lalu.

"Saya sebagai penjual aja bang, kalau yang mencuri Mus dan Rudy,"ungkap Alifian yang saat itu sudah menggunakan baju tahanan warna orange.

Selain itu, Alfian juga menambahkan setelah sepeda motor tersebut dicuri Mus dan Rudy, dia disuruh mencari pembeli, kemudian Alfian menghubungi Marwan untuk mencari pembeli motor tersebut.

Marwan akhirnya berhasil menjual sepeda motor itu sama Wilman Susilo seharga Rp900 ribu, dimana Alfian dan Marwan mendapat bagian Rp200 ribu perorang dari hasil penjualan motor Jupiter MX yang dicuri dari parkiran Mall Top100, Tembesi.

"Saya dan Marwan dapat upah Rp200 ribu dari hasil penjualan motor itu," kata Alfian.

Kapolsek Batuaji, Kompol Jamaluddin SN mengatakan kedua makelar penjual motor curian ini dibekuk berdasarkan keterangan Mus setelah ditangkap beberapa waktu lalau, sementara Wilman Susilo ditangkap lantaran membeli motor curian dan termasuk sebagai penadah.

"Setelah dicek Jupiter MX tersebut miliknya Roy Riky Sihombing warga Sagulung," jelas Jamaluddin.

Dari berbagai pengembangan kasus yang dilakukan terhadap sindikat pencurian motor antar pulai ini, masih ada dua orang lagi yang masih buron yaitu inisial K dan E.

Kedua pelaku yang masih buron ini, merupakan pelaku yang membawa motor tersebut ke luar pulau.

"Kita masih memburu kedua pelaku yang K dan E, dimana nantinya setelah keduanya ditangkap, maka jaringan di luar pulau bisa kita ungkap, " tegas Jamaluddin.

Dua makelar dan satu penadah yang ditangkap sekarang ini, dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara, kemudian dijunto pasal 480 KUHP penadah ancaman 4 tahun penjara, junto pasal 55 KUHP keikutsertaan ancaman 9 bulan penjara.