Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menunggu Penetapan Pengadilan, e-Tilang Belum Diterapkan di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 08-05-2017 | 09:26 WIB
kasat-01.gif Honda-Batam

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramdhani Yowa. (Foto: Istimewa)

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang sampai saat ini belum bisa menerapkan e-Tilang bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang belum membuat penetapan besaran denda yang akan diberlakukan.

 

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramdhani Yowa mengatakan penerapan denda e-Tilang sudah diberlakukan di wilayah Provinsi Kepri dan daerah lainnya Indonesia. Namun untuk wilayah Kota Tanjungpinang e-Tilang belum dapat diterapkan karena masih menunggu penetapan PN Tanjungpinang.

"Kalau penerapan E-Tilang sebenarnya sudah di berlakukan di Kepri, seperti di Kota Batam dan Kabupaten Natuna. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Pengadilan," ujar Krisna saat ditemui di Polres Tanjungpinang, Minggu(7/5/2017).

Tujuan pemberlakuan e-Tilang ini sebenarnya dinilai efektif agar dapat menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). ‎Kendalanya, menentukan besaran denda yang akan diberlakukan kepada pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas.

"Kalau diterapkan denda maksimal akan memberatkatkan masyarakat. Ini yang masih terkendala," katanya.

Ia mengatakan, denda yang akan diberlakukan nantinya sesuai dengan penetapan pengadilan. Sebagai pertimbangan, Polres Tanjungpinang sudah memberikan usulan.

"Kita tunggu saja hasil dari pengadilan. Pada intinya jangan sampai memberatkan masyarakat," ungkapnya.

Editor: Gokli