Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Sindikat Curanmor Diciduk Anggota Polsek Batuaji
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 31-10-2011 | 14:31 WIB
Tiga-orang-pelaku-diborgol.gif Honda-Batam

PKP Developer

Tiga anggota sindikat curanmor yang berhasil digulung Polsek Batuaji. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Tiga orang sindikat pelaku curanmor, Alfian (39), Marwan (31) dan Wilman Susilo (29) dibekuk jajaran Mapolsek Batuaji di tempat berbeda, setelah sebelumnya polisi berhasi menangkap enam orang pelaku lainnya.

Ketiga orang sindikat yang diciduk Polisi ini, dua diantaranya sebagai penyalur Alfian dan Marwan, sementara Wilman Susilo sebagai penadah.

Alfian ditangkap dari kediamanya di Pulau Setokok pada Jumat (28/10/2011) sementara Marwan ditangkap dari tempat kerjanya, PT Batamec sehari sesudahnya pada Sabtu (29/10/2011).

Kedua orang ini ditangkap anggota Polsek Batuaji lantaran menjual motor curian Jupiter MX warna hitam BP 3849 EF (plat palsu) sama Wilman Susilo, yang sebelumnya dicuri oleh Mus dan Rudy yang sudah ditangkap anggota polisi pada bulan lalu.

Setelah kedua penyalur ini ditangkap, polisi kemudian membekuk Wiliam Susilo di rumahnya Perumahan Arse Indah Blok F, Sagulung.

Kapolsek Batuaji, Kompol Jamaluddin SN membenarkan penangkapan ketiga orang yang diduga merupakan sindikat Curanmor antarpulau yang beraksi di Batam.

"Ketiga pelaku ini kita tangkap, dari pengembangan kasus setelah Mus dan Rudy telah tertangkap sebelumnya," papar Jamaludin di ruang kerjanya, Senin (31/10/2011).

Karena perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, juncto 480 juncto 55 dengan ancaman hukuman 11 tahun 9 bulan penjara.