Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan dan Penggelapan Investasi

SPDP Heri dan Syahjoni Belum Diterima Kejati Kepri
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 31-10-2011 | 10:27 WIB
Michael_Sou_Imvestor_warga_Korea_Selatan_yang_mengaku_ditipu_di_Tanjungpnang_Kepri.JPG Honda-Batam

Michael Sou Investor Korea Selatan yang melaporkan Heri dan Syahjoni atas dugaan penipuaan dan Penggelapan Investasi 

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati Polda Kepri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi kerja sama penambangan bauksit dengan investor asal Korea Selatan, Michael Sou, namun Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka dalam kasus ini.

Hal itu dikatakan, Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Adi Toegarisman SH melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kajati Kepri Daroe Tri Sadono SH pada batamtoday saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

"Untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi atas nama tersangka Heri dan Syahjoni, sampai saat ini SPDP-nya belum ada kita terima," katar Daroe pada batamtoday.

Daroe juga mengatakan, dalam setiap kasus yang ditangani Polda Kepri, pihak Kejati Kepri sifatnya hanya menunggu dan kalau memang SPDP setiap kasus yang ditangani telah disampaikan, maka pihak Kejati akan membentuk dan menunjuk tim yang akan melakukan telaah serta koordinasi dengan penyidik di Polda Kepri untuk pemenuhan syarat materi yang dibutuhkan dalam sebuah perkara.

Aheng Masih Lakukan Loading di Lokasi IUP PT Syahnur 

Sementara itu, pantuan batamtoday mendapati aktivitas operasional pelaksanaan penambangan bauksit di lahan IUP PT Syahnur yang berlokasi di Sei Carang Tanjungpinang masih terus berlangsung dan diduga dilakukan Aheng, yang sebelumnya merupakan buyer dan penampung bauksit PT Ridho.    

Informasi yang diperoleh batamtoday, setelah aktivitas penambangan PT Ridho sebagai sub-kontrak PT Syahnur dalam pelaksanaan penambangan terhenti, Aheng, sebagai penadah dan pembeli bauksitnya, sampai saat ini masih aktif melakukan aktivitas penambangan dan loading di lahan IUP PT Syahnur. 

Hal itu terlihat dari aktivitas pengerukan, pencucian dan loading biji bauksit dari lokasi penambangan IUP PT Syahnur ke sebuah kapal tongkang menggunakan alat berat pada Sabtu (29/10/2011) lalu.

Selain itu, di lokasi Senggarang ada juga pengusaha tambang bauksit bernama Budi yang melakukan aktivitas penambangan dengan leluasa kendati tidak mengantongi IUP. Informasi yang beredar, Budi tidak tersentuh hukum lantaran disebut-sebut  merupakan keluarga salah seorang mantan petinggi institusi penegak hukum di Kepri.