Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Konsultasi DPRD Kepri ke Mendagri

Agus Terganjal, Isdianto Tinggal Lengkapi Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 05-05-2017 | 16:39 WIB
Agus-dan-isdianto.gif Honda-Batam

Agus wibowo dan Isdianto (Sumber foto: batamnews.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dari hasil konsultasi DPRD Kepri ke Mendagri, Calon Wakil Gubernur Isdianto, tinggal melengkapi surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN dan Kepala Bapeda serta Retribusi Pemprov Kepri. Sementara Calon Wagub Agus Wibowo, bisa saja terganjal dengan rekomendasi dukungan 4 dari 5 Parpol pengusung Gubernur dan wakil Gubernur Kepri. 

Sebagaimana penjelasan Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD, Akmal Malik, serta Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I, Andi Batara Lifu, terkait syarat administrasi dukungan partai, surat dukungan harus berupa surat dukungan dari dewan pimpinan pusat partai pengusung.

"Dukungan harus dibuktikan dengan tanda tangan ketua dan sekretaris atau sebutan lain yang setara. Mengapa harus DPP? Karena sistim partai kita masih sentralistik dan semuanya masih terpusat," ujar Akmal.

Lantas, bagaimana dengan syarat administrasi berupa surat pengunduran diri bagi PNS aktif dan anggota DPRD? Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I ini menjelaskan, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pengunduran diri cukup berupa Surat Pernyataan.

"Agar tidak disandera, maka UU menyebutkan ASN cukup mendeklarasikan diri mengundurkan diri dari jabatan ke Badan Kepegawaian. Dan surat itu disebut tidak dapat ditarik lagi, jika sudah menjadi calon tetap," katanya.

Teknisnya, tambah Andi, berkas-berkas calon ini, nantinya akan diverifikasi oleh Panitia Pemilihan (Panlih). Andi Batara mengusulkan, agar Panlih memberikan batas waktu satu bulan melengkapi administrasi para Cawagub Kepri ini. "Jika tidak lengkap dapat diberi batas waktu 15 hari," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, selain menyangkut mekanisme, teknis dan aturan pencalonan Wakil Gubernur Kepri, sebelumnya sempat jadi polemik. Selain dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi, dua nama calon Wakil Gubernur yang diusung 5 Parpol pengusung dan diajukan Gubernur Kepri ke DPRD, sempat bolak-balik agar syarat administrasinya dilengkapi.

Demokrat Sebut Kalau Niat Maju ‎Ikuti UU

Terkait dengan ganjalan surat rekomendasi dan pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD sebagai syarat administrasi Cawagub ‎Kepri terhadap kadernya Agus Wibowo, Partai Demokrat mengatakan, karena hal tersebut merupakan ketentuan UU harus diikuti.

"Kalau calonnya niat maju menjadi Cawagub, ya harus ikuti UU. Tapi tugas kami sebagai partai pengusung akan memuluskan dua nama calon yang kami usulkan agar sah untuk dipilih," ujar Hotman Hutapea kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (5/5/2017).

Kalau yang bersangkutan tidak melengkapi syarat administrasi yang diisyaratakan UU, tambah Hotman, tentu menjadi urusan yang bersangkutan. Selain itu, Hotman juga meminta dua calon yang diusung dapat aktif menjalin komunikasi dengan parpol lainnya.

‎Namun demikian, tambah Hotman, Demokrat akan terus menginisiasi dua calon Wakil Gubernur yang sudah diusulkan, hingga dapat ditetapakan menjadi calon tetap di DPRD Kepri.

Editor: Udin