Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Penjelasan Kemendagri Soal Teknis Pelaksanaan dan Persyaratan Pemilihan Wagub Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 05-05-2017 | 13:42 WIB
kemendagri1.jpg Honda-Batam

Unsur pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kepri saat berkonsultasi mengenai polemik pemilihan Wagub Kepri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (5/5/2017). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polemik berkepanjangan pemilihan Wakil Gubernur Kepri sepertinya mulai menemukan solusi dan titik terang, setelah unsur pimpinan dan ketua Fraksi DPRD Kepri berkonsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Akmal Malik, serta Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I, Andi Batara Lifu, menerima rombongan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

Kedua Pejabat Kemendagri ini memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan, teknis pelaksanaan, serta persyaratan dan alat kelengkapan Dewan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur Kepri.

Pada kesempatan itu Akmal Malik menyarankan, agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyiapkan perangkat pemilihan, seperti tata tertib (tatib) dan panitia pemilihan (panlih).

"Saya memahami kehati-hatian ketua. Maka dari itu, bentuk pansus yang nantinya akan membentuk panlih yang salah satunya memeriksa kelengkapan administrasi calon," kata Akmal.

Lama Pansus bekerja, sambung Akmal, bekerja satu tahun. Jika selama satu tahun, tidak berhasil menjalankan tugasnya, harus dibubarkan dan dapat dibentuk kembali. Terkait syarat administrasi dukungan partai, Akmal menjelaskan, bahwa dukungan tersebut harus berupa surat dukungan dari DPP partai.

"Dukungan harus dibuktikan dengan tanda tangan ketua dan sekretaris atau sebutan lain yang setara. Mengapa harus DPP? Karena sistem partai kita masih sentralistik dan semuanya masih terpusat," ujar Akmal.

Lantas bagaimana dengan syarat administrasi berupa surat pengunduran diri bagi PNS aktif dan anggota DPRD Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I Andi Batara Lifu menjelaskan, bahwa berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pengunduran diri cukup berupa surat pernyataan.

"Agar tidak disandera, maka UU menyebutkan ASN cukup mendeklarasikan diri mengundurkan diri dari jabatan ke Badan Kepegawaian. Dan surat itu disebut tidak dapat ditarik lagi jika sudah menjadi calon tetap," katanya.

Teknisnya, tambah Andi, berkas-berkas calon ini nantinya akan diverifikasi oleh Panitia Pemilihan (Panlih). Andi Batara mengusulkan, agar Panlih memberikan batas waktu satu bulam melengkapai administrasi pada Cawagub Kepri. "Jika tidak lengkap dapat diberi batas waktu 15 hari," tambah dia.

Berdasarkan pengalaman di daerah-daerah lain yang masuk ke Kemendagri, proses pembentukan Pansus dan Panlih adalah hal mudah. Tapi hal yang paling sulit, tambah Batara, adalah mencari kata sepakat di parpol pengusung untuk mengajukan dua nama.

"Misalnya, Partai Demokrat, Gerindra dan Partai PKB sudah sepakat dua nama. Lantas tiba-tiba ada partai pendukung lain mengusulkan dua nama lain, maka bisa bubar rekomendasi itu," ujarnya.

Sulitnya lagi, tambah dia, DPRD, Gubernur bahkan Kemendagri tidak dapat menekan Parpol agar segera mengusulkan dan mengajukan nama-nama calon. "Hal inilah yang terjadi di beberapa daerah," sebutnya.

Proses ini, tambah dia, akan dapat selesai jika ada niat bersama untuk sama-sama memiliki Wagub.

Editor: Yudha