Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konsultasi ke Mendagri, Polemik Pemilihan Wagub Kepri Akhirnya Mencair
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 05-05-2017 | 13:26 WIB
pertemuandprd-kemendagri1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Unsur pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kepri saat berkonsultasi mengenai polemik pemilihan Wagub Kepri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (5/5/2017). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah unsur pimpinan dan ketua Fraksi DPRD Kepri berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), polemik dalam mekanisme pemilihan Wakil Gubernur Provinsi Kepri akhirnya mencair.

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak ini diterima langsung Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda, Akmal Malik, di Kantor Kementeriaan Dalam Negeri, Sekitar pukul 08.30 WIB Jumat (5/5/2017).

Jumaga saat membuka konsultasi menjabarkan kronologis kekosongan kursi Wagub hingga pengusulan Wagub oleh parpol melalui Gubernur. Menurut Jumaga, Ia telah menerima dua nama calon Wagub. Namun, setelah dicek, ternyata para calon belum melengkapi persyaratan.

"Ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi calon yang diusulkan. Diantaranya surat pengunduran diri dan dukungan partai," kata Jumaga. Akibatnya, sebagai pimpinan DPRD, Ia menjadi gamang.

"Saya tidak mau digugat parpol pendukung. Dan saya khawatirkan proses ini nanti gugur karena persyaratan administrasi tidak lengkap," papar Jumaga.

Di tempat yang sama, ketua fraksi Demokrat Hotman Hutapea juga menanyakan apakah proses pemilihan dapat dilanjutkan meski syarat belum lengkap.

"Yang jadi pertanyaan sekarang, apakah kita dapat memulai proses sekarang sambil menunggu kelengkapannya," tanya Hotman.

Menanggapi hal ini, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Akmal Malik memahami dinamika politik di Kepri. Ia juga mengerti dengan sikap hati-hati yang dilakukan Ketua DPRD Jumaga Nadeak.

Untuk itu, ia menyarankan DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini nantinya mempunyai tugas pokok dan fungsi menyiapkan perangkat pemilihan seperti tata tertib (tatib) dan panitia pemilihan (panlih).

"Saya memahami kehati-hatian ketua. Maka dari itu, bentuk pansus yang nantinya akan membentuk panlih yang salah satunya memeriksa kelengkapan administrasi calon," kata Akmal.

Pansus ini, sambungnya, bekerja satu tahun. Jika selama satu tahun, tidak berhasil menjalankan tugasnya, harus dibubarkan dan dapat dibentuk kembali. Terkait syarat administrasi dukungan partai, Akmal menjelaskan bahwa dukungan tersebut harus berupa surat dukungan tersebut harus berupa Surat Dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Pendukung.

"Dukungan harus dibuktikan dengan tandatangan Ketua dan Sekretaris atau Sebutan lain yang setara. Mengapa harus DPP..?, Karena sistim Partai kita masih sentralistik dan semuanya masih Terpusat,"ujar Akmal.

Lantas bagai mana denan syarat administrasi berupa surat pengunduran diri bagi PNS aktif dan anggota DPRD? Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I Andi Batara Lifu menjelaskan, Bahwa Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pengunduran diri cukup berupa Surat Pernyataan.

"Agar tidak disandera, maka UU menyebutkan ASN, Cukup mendeklarasikan diri mengundurkan diri dari jabatan ke Badan Kepegawaian. Dan Surat itu disebut tidak dapat ditarik lagi jika sudah menjadi calon tetap," katanya.

Teknisnya tambah Andi, Berkas-berkas calon ini, nantinya akan diverifikasi oleh Panitia Pemilihan (Panlih).

Andi Batara mengusulkan, agar Panlih memberikan batas waktu satu bulam melengkapai administrasi pada Cwagub Kepri. "Jika tidak lengkap dapat diberi batas waktu 15 hari,"tambah dia.

Berdasarkan pengalaman di daerah-daerah yang masuk ke Mendagri, Proses Pembentukan Pansus dan Panlih adalah hal mudah, tapi hal yang paling sulit, Tambah Batara, adalah mencari kata sepakat di Parpol-parpol Pengusung untuk mengusung dua Nama.

"Misalnya Partai Demokrat, Gerindra dan Partai PKB, Sudah sepakat dua Nama, Lantas tibas-tiba ada partai pendukung lain mengusulkan dua nama lain, Maka Bisa bubar rekomendasi itu,"ujarnya mencontohkan.

Sulitnya lagi, tambah dia, DPRD, Gubernur Bahkan Kemendagri tidak dapar menekan parpol agar segera mengusulkan dan mengajukan nama-nama calon. "Hal inilah yang terjadi di beberapa daerah," sebutnya.

Proses ini, tambah dia, akan dapat selesai jika ada niat bersama untuk sama-sama memiliki Wagub.

Editor: Yudha