Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengendalian Harga Jelang Ramadhan

Pedagang Patok Harga di Luar Ketentuan akan Ditindak Tegas
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 05-05-2017 | 08:12 WIB
stokpangan.jpg Honda-Batam

Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat bertekat bersama-sama instansi lain, mengendalian harga Sembako di Indonesia jelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. (Foto: Kementan RI)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengawasan harga untuk tiga komoditi kebutuhan pokok, yakni daging beku, minyak serta gula pasir, akan terus dilakukan. Ini dilakukan agar tidak ada pedagang yang mamatok harga di luar ketentuan.

Untuk mengawal harga ketiga komoditas tersebut agar tetap stabil di pasaran, tim dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Batam akan terus bergerak untuk mengawasi.

"Kita bekerjsama dengan Ditreskrimsus Polda Kepri dan Dinas Perdagangan Kota Batam untuk melakukan pengawasn di pasaran," ungkap Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Batam, Lukman Sungkar, Kamis (4/5/2017) sore.

Dilanjutkannya, jika kedapatan ada pedagang yang menetapkan harga di luar yang ditentukan, tim akan langsung menindak dan memproses secara hukum.

"Bagi pedagang yang menetapkan harga lebih tinggi, jika ditemukan akan langsung ditindak. Kami tidak akan main-main," tegasnya.

Berita sebelumnya, harga untuk tiga komoditi kebutuhan bahan pokok untuk masyarakat, daging, minyak dan gula, sudah ditentukan oleh pusat, dan todak boleh ada yang menjual di atas dari harga yang ditentukan tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Batam, Lukman Sungkar, saat melakukan sidak ke perusahaan importir daging dan pasar modern, Hypermart Nagoya Hill, Kamis (4/5/2017).

Dijelaskan, untuk daging beku sendiri, sudah ditetapkan sampai kepada konsumen dengan harga Rp 80 ribu. Sementara importir meletakkan pada pedagang dengan harga Rp 73 ribu.

"Ini sudah menjadi ketentuan pusat. Harganya sudah ditetapkan, san tidak boleh ada yang melanggar dengan menaikkan harga di pasaran," tegasnya.

Begitu juga dengan minyak, sudah ditetapkan harga Rp 11 ribu per liter untuk kemasan sederhana, serta Rp 12.500 untuk setiap kemasan gula pasir per kilogramnya.

Editor: Dardani