Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nakhoda Kapal Singapura MV SSC Akhirnya Dideportasi dari Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 04-05-2017 | 19:26 WIB
nakhoda-SSc-dideportasi-400x192.gif Honda-Batam

Tan Poh Hui Ricky (44), nakhoda Kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC) berbendera Singapura ni, akhirnya dideportasi ke negara asalnya, bersama tiga orang ABK di galangan kapal Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (4/5/2017) sore (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tan Poh Hui Ricky (44), nakhoda Kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC) berbendera Singapura ini, akhirnya dideportasi ke negara asalnya, bersama tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) di galangan kapal Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (4/5/2017) sore. 

"Sore ini sudah kita deportasi nakhoda Kapal SSC ke negara asalnya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Sarana Komunikasi Keimigrasian kelas I Tanjungpinang, Said Noviansyah, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Kamis (4/5/2017).

Pendeportasian ini dilakukan karena telah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.‎ Pendeportasian ini dilakukan di galangan kapal itu, dikarenakan sebelum melakukan deportasi pihaknya juga melakukan pengecekan kapal itu, sebab sudah lama tidak digunakan.

"Karena kapalnya sudah sudah lama tidak dilakukan pengecekan, jadi tadi dilakukan pengecekan terlebih dahulu," katanya.

Dilakukan pengecekan dikarenakan kapal yang menjadi barang bukti beserta kelengkapan kapal dan alat pancing yang pada saat itu diamankan oleh Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang, berdasarkan putusan Pengadilan Tanjungpinang dikembalikan kepada pemilik kapal melalui nakhoda kapal tersebut.

"Tan Poh Hui Ricky dideportasi bersama kapal dan barang bukti lainnya, jadi dia (Tan Poh Hui Ricky-red) membawa pulang kapal itu sendiri ke negara asalnya," ucapnya.


Dalam proses deportasi ini, juga disaksikan oleh Konsulat Negara Singapura, Gavin Chay, berserta dengan beberapa pegawai dari Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

Dalam proses deportasi ini, juga disaksikan oleh Konsulat Negara Singapura, Gavin Chay, berserta dengan beberapa pegawai dari Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

Sebelumnya diberitakan, nahkoda kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC) berbendera Malaysia, Tan Poh Hui Ricky (44) hanya  dihukum 3 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 5 bulan, dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Hakim Jhonson menyatakan, ‎terdakwa terbukti bersalah secara sah. Sebab sebagai nakhoda tidak mengetahui tata cara berlalu lintas, arus pelayaran, sistem rute, daerah pelayaraan lalu lintas kapal dan sarana bantu navigasi kapal, dan juga sebagai penanggung jawab alat angkut yang ke luar masuk perairan Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan Imigras, sebagaimana melanggar pasal 317 jo  113 ayat 1 UU RI Nomor 17 tentang pelayaran dan pasal 114 ayat 1 jo pasal 17 ayat 1 tentang Keimigrasian.

Sedangkan dalam dakwaannya, JPU, Gustian Juanda Putra SH, menjerat terdakwa nakhoda Tan Poh Hui Ricky, dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 306 jo pasal 313 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dalam dakwaan primer dan kedua melanggar pasal 113 jo pasal 9 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dakwaan subsider melanggar pasal 114 jo pasal 17 ayat 1 UU-RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terdakwa Nakhoda kapal MV Seven Seas Conqueress (SSC) sendiri diamanakan TNI-AL Lantamal IV Tanjungpinang, di perairan Utara Tanjung Sading, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan atau pada koordinat 01017-000 U - 104024-705 T, karena masuk dan berlayar di perairan Indonesia.

Saat diperiksa, terdakwa Tan Poh Hui Ricky yang merupakan WN Singapura dan nakhoda MV Seven Seas Conqueress (SSC) melayarkan kapalnya tidak sesuai dengan UU Pelayaran RI, serta melakukan pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia.

Editor: Udin