Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Uang Pengganti Rp 8,8 M

Mantan Dirut Bank Jabar Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Tunggul/Taufik
Rabu | 05-01-2011 | 09:36 WIB

Jakarta, batamtoday - Mantan Dirut Bank Jabar Umar Sjarifuddin divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 8.801.142.000. Hukuman ini lebih rendah dibanding vonis Pengadilan Tipikor tingkat banding maupun pada tingkat pertama.

Majelis Hakim Agung pada pengadilan tingkat kasasi yang diketuai Mansur Kartayasa dengan hakim anggota Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Sophian Marthabaya dan Imam Harjadi, menyatakan Umar Sjarifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 51,8 miliar.

Namun demikian Hakim Agung Krisna Harahap dan Leo Hutagalung mengajungkan dissenting opinion atas putusan yang menyangkut penentuan nilau uang pengganti. Menurut keduanya, masalah tersebut bukan ranah judex juris.

Majelis Hakim Agung sependapat dengan dakwaan Jaksa bahwa Umar telah melakukan penarikan dana dari cabang-cabang Bank Jabar secara tidak sah, dan kemudian uang tersebut dipakai untuk kepentingan sendiri (Rp 28,92 M), dan sisanya dibagikan kepada Direktur Pemasaran Uce Karna Suganda Rp 7,1 M, Direktur Keuangan Abas Suhari Somantri Rp 5.4 M, dan kepada mantan Gubernur Jawa Barat Denny Setiawan sebesar Rp 7 M.

Kemudian Umar juga melakukan suap sebesar Rp 2,55 miliar kepada empat petugas pemeriksa pajak, yakni Eddi Setiadi, Roy Yuliandri, Dedy Suwardi dan Muhamad Yazid. Suap itu diberikan agar mereka menurunkan kekurangan kewajiban pembayaran pajak dari Rp 51,8 miliar menjadi hanya Rp 7,27 miliar.

Majelis Hakim Agung menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti bahwa Umar telah melanggar UU Tipikor pasal 2 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri, pasal 3 ayat 1 tentang penyalahgunaan kewenangan, serta pasal 13 tentang memberi suap kepada penyelenggara negara.