Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Imigrasi Tanjungpinang Deportasi Nahkoda Kapal MV SSC ke Singapura
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 04-05-2017 | 09:26 WIB
nahkoda-01.gif Honda-Batam

Tan Poh Hui Ricky (44) warga negara (WN) Singapura selaku nahkoda kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC) berbendera Malaysia, terlihat bahagia usai dijatuhi hukuman ringan di PN Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tan Poh Hui Ricky (44) Nahkoda Kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC) berbendera Malaysia, hari ini, Kamis (4/5/2017) akan dideportasi ke negara asalnya Singapura.

 

Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Babay Baenullah mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat dari Kedutaan Singapura ‎untuk segera melakukan deportasi terhadap warga negara mereka dan surat permohonan deportasi dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga telah diterima beberapa hari lalu.

"Kita sudah mendapat surat permohonan pendeportasian nahkoda kapal ini dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Jadi rencananya hari ini akan segera dideportasi," ujar Babay saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Kamis.

Saat ini, pihaknya masih melengkapi seluruh syarat-syarat deportasi dari nahkoda itu dan apabila hari ini seluruh persyaratan deportasinya lengkap maka akan langsung dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan (SBP) Tanjungpinang.

"Kita usahakan hari ini karena Kedutaan Singapura sudah meminta kita untuk segera mendeportasinya," katanya.

Sebelumnya Tan Poh Hui Ricky (44), nahkoda kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC) berbendera Malaysia (Sebelumnya ditulis Singapura) dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah melanggar UU Pelayaran dan Keimigrasian.

Hukuman ringan itu dibacakan majelis hakim, Jhonson Sirait, Tiurma Purba dan Henda pada Rabu (26/4/2017) sore di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp5 juta, subisder 2 bulan kurungan. Di mana, majelis yakin bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 317, jo ‎ 113 ayat (1) UU RI nomor 17 tentang Pelayaran dan pasal 114 ayat (1), jo pasal 17 ayat (1) tentang Keimigrasian.

Terdakwa, kata ketua majelis hakim Jhonson, selaku nahkoda tidak mengetahui tata cara berlalu lintas pelayaran, sistem rute, daerah pelayaraan lalu lintas kapal dan sarana bantu navigasi kapal. Tak hanya itu, sebagai penanggung jawab alat angkut yang ke luar masuk perairan Indonesia tidak melalui pemeriksaan Imigras.

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa selama 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan, dan denda sebanyak Rp5 juta, subsider 2 bulan kurungan," katanya.

Editor: Gokli