Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waduh, Minimarket di Tanjunguban Tolak Uang Koin Kuning Rp500, BI Sebut Masih Laku
Oleh : Harjo
Rabu | 03-05-2017 | 20:15 WIB
Uang-gopek-400x192.gif Honda-Batam

Uang logam pecahan Rp 500 yang dianggap sudah tidak berlaku oleh sejumlah toko dan minimarket di Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Uang logam atau koin pecahan Rp500 berwarna kuning, sudah ditolak oleh beberapa toko dan swalayan yang ada di Bintan Utara dan Teluksebong Bintan. Padahal uang tersebut menurut Bank Indonesia (BI) masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sampai saat ini. 

Sony tokoh masyarakat Teluksebong Bintan kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Rabu (3/5/2017) menyampaikan, banyak warga Teluksebong yang berbelanja mengunakan uang logam atau koin pecahan Rp500 sudah ditolak oleh pemilik toko dan swalayan.

"Sepengetahuan kita, uang koin pecahan Rp500 tersebut, masih berlaku dan belum ditarik dari peredarannya oleh BI," terang Sony.

Menurutnya, dengan ditolaknya warga saat berbelanja mengunakan uang logam tersebut, jelas sangat merugikan masyarakat. Karena bagi masyarakat kecil, uang koin tersebut sangat bermanfaat dan bisa disimpan atau ditabung.

"Harusnya pihak toko atau minimarket tidak menolak uang tersebut sebagai alat pembayaran. Karena sebelum BI menarik dari peredaran, jelas hal tersebut keputusan sepihak dan tidak adil serta merugikan masyarakat," tegasnya.

Lugiana, Humas BI Kepri kepada BATAMTODAY.COM secara terpisah menerangkan, uang logam atau koin pecahan Rp500 tersebut hingga saat ini masih berlaku serta masih menjadi alat pembayaran yang sah.

"Uang tersebut, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," katanya.

Lugiana tidak menampik, memang banyak masyarakat yang menganggap uang tersebut tidak berlaku lagi. Dia menyarankan, kalau memang menemukan seperti itu, dibawa saja ke BI untuk ditukarkan.

"Kalau memang menemukan uang tersebut, bawa saja ke BI pada hari Kamis dan Jumat," terangnya.

Editor: Udin