Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saber Pungli Polda Kepri Telah Ungkap 12 Kasus OTT dengan 15 Tersangka
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 03-05-2017 | 19:26 WIB
Ketua-pelaksana-saber-pungli-400x192.gif Honda-Batam

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Irwasda Polda Kepri Komiasaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heru Pranoto saat ditemui di Pelabuhan SBP Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Kepri, mengimbau kepada seluruh pegawai yang bertugas ‎pada pelayanan publik untuk tidak melakukan pungli pada saat menjalankan tugasnya.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Irwasda Polda Kepri,‎ Komiasaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heru Pranoto, mengatakan bahwa kehadiran Satgas Saber Pungli yang dicanang oleh pemerintah, sangat penting yaitu dapat mengawasi instansi pelayanan publik agar meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

"Ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 87 tahun 2016," ujar ‎Heru Pranoto saat ditemui di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Rabu (3/5/2017).

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden itu, untuk melakukan pembersihan pungli-pungli yang berada pada  pelayanan publik. Apabila di instansi pelayanan publik ditemukan adanya penyimpangan seperti melakukan tindakan pungli, maka akan dilakukan penindakan seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Jika pungli dibiarkan dapat merugikan masyarak‎at, jadi akan kita tertibkan, baik itu perizinan, transportasi dan masih banyak lagi, yang pasti instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik masyrakat," katanya

Apabila Satgas Saber Pungli mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pungli di sektor-sektor pelayanan publik, maka timnya akan bergerak cepat untuk memberantas hal itu.

"Kalau kita dapat laporan akan kita sikat, tetapi kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu. ‎Kita  tidak ingin melakukan pendekatan preventif terus, tapi seiring berjalan dengan sosialisasi petugas pelayanan publik, ada perubahan dan tidak melakukan pungli lagi," ucapnya.

Sementara itu, sampai saat ini jumlah kasus yang sudah diungkap Satgas Saber Pungli di Kepri berjumlah 12 kasus OTT dengan 15 orang tersangka. Menurut dia, sampai sejauh ini Satgas Saber Pungli Kepri berjalan dengan bagus dalam mengungkap kasus pungli dipelayanan publik.

"Seluruhnya itu, termasuk OTT angkutan sungai, BUMD Tanjungpinang, serta yang terbaru yang ter-OTT Syahbandar Pelabuhan SBP," ucapnya

Lebih jauh ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat dan mengetahui adanya praktek pungli pada intasnsi dan sektor pelayanan publik.

"Kalau ada pihak-pihak yang melakukan pungli segera laporkan, dan saya berharap kepada petugas pelayanan publik supaya tidak melakukan pungli yang dapat merugikan masyarakat," pungkasnya.

Editor: Udin