Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Boleh Pungut Uang Perpisahan, Ini Syaratnya
Oleh : Habibie Khasim
Rabu | 03-05-2017 | 18:26 WIB
Wakil-saber-pungli-Tanjungpinang-Rosita-400x192.gif Honda-Batam

Wakil Ketua Saber Pungli Tanjungpinang, Rosita (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah belum lama ini menyampaikan unek-uneknya tentang aturan pungutan di dunia pendidikan yang dinilai terlalu kaku. Lis mengaku, banyak mendapatkan pengaduan dari guru dan Kepala Sekolah, terkait ketakutan mereka melakukan pungutan karena dilarang oleh Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), khususnya uang perpisahan. 

Terkait hal ini, Wakil Ketua Tim Saber Pungli, Rosita mengatakan, sesuai aturan yang ada, guru atau Kepala Sekolah diperbolehkan melakukan pungutan, termasuk uang perpisahan, tapi ada syaratnya.

Menurut Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang ini, syarat yang paling mencolok adalah, tidak adanya gejolak dari beberapa wali murid yang tidak setuju tentang adanya pungutan tersebut. Intinya, kata Rosita, harus diadakan pertemuan antara orangtua murid, Komite Sekolah dan pihak sekolah.

"Dari pertemuan itu, baru disepahamkan tentang pungutan ini. Syarat nya, 100 persen wali murid harus menyetujui adanya pungutan itu. Jika ada 1 atau 2 orang yang tidak setuju, dari pada terjadi gejolak, maka pihak sekolah harus bijak, dengan membatalkan pungutan," kata Rosita saat dihubungi Rabu (3/5/2017).

Menurut Rosita, banyak kajian yang harus dilakukan oleh pihak sekolah. Mulai dari alasan wali murid yang tidak setuju, hingga kondisi perekonomian mereka. Pasalnya, sekolah tidak boleh egois dan harus mengakomodir semua pendapat secara adil.

"Kecuali, jika ada beberapa orang yang tidak setuju dengan alasan ekonomi, maka pihak sekolah tetap boleh melakukan perpisahan, tapi lakukan subsidi silang. Jadi siswa yang tidak dapat membayar iuran, harus ikut, dengan cara subsidi silang yang dilakukan oleh pihak sekolah," tutur Rosita.

Rosita mengatakan, niat dari Tim Saber Pungli adalah untuk menghentikan praktek-praktek ceroboh yang selama ini dianggap biasa oleh wali murid dan pihak sekolah. Bekerja pun memiliki program dan aturan yang jelas sesuai dengan bagaimana bentuk pungli itu.

"Tapi aturan di sekolah tetap, berlandaskan atas persetujuan komite dan wali murid. Makanya saya bilang, boleh itu dilakukan, asalkan 100 persen setuju. Jika tidak setuju, alasan faktor ekonomi, maka dilakukan subsidi silang. Jika ketidak-setujuan karena dianggap tidak berpaedah, maka jangan dilakukan," tutur Rosita.

Editor: Udin