Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Siapkan Regulasi Agar Perkuliahan Tidak Terikat Batas Negara
Oleh : Redaksi
Selasa | 02-05-2017 | 12:38 WIB
Mohamad-Nasir-01.gif Honda-Batam

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan kampus di perguruan tinggi tidak akan lagi terikat batasan negara, dan pemerintah akan menyiapan regulasinya.

 

"Sekarang ini era digital, era paperless. Ke depan perkuliahan tidak ada lagi di kelas. Kuliah tidak mengandalkan pada ruangan. Nanti kuliah bisa di rumah, bisa dimana berada. Tidak terikat tempat. Kampus tidak terikat oleh batasan negara lagi," katanya saat meresmian Pusat Riset Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) di Surabaya, Selasa.

Untuk itu, Nasir meminta Dirjen Kelembagaan Kemenristekdikti Patdono Suwignjo untuk menyiapkan regulasi supaya perguruan tinggi bisa berkembang lebih cepat.

Menristekdikti juga meminta perguruan tinggi untuk meningkatkan publikasi hasil riset di jurnal internasional dan terus ditingkatkan jumlahnya setiap tahun.

"Publikasi di ITS luar biasa. Pada 2017, Pak Rektor mencanangkan publikasi 1.000 jurnal internasional. Mudah-mudahan berjalan dengan baik dan sukses. Saya berharap perguruan tinggi lain akan mengikuti," katanya.

Menurut dia, publikasi hasil riset di jurnal internasional sudah menjadi kunci kemajuan perguruan tinggi.

Dia berharap jika pada 2017, jumlah publikasi hasil riset di jurnal internasional mencapai 1.000, maka 2018 akan bisa naik menjadi 1.250 dan berikutnya bisa menjadi 1.500.

Terkait dengan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), Menristekdikti berharap PTN bisa menggerakkan sumber daya yang dimiliki untuk mencapai kelas dunia.

Dia akan membicarakan masalah PTNBH dengan Menteri Keuangan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Hukum dan Asasi Manusia agar PTN bisa mengatur rumah tangganya sendiri secara penuh.

"Pemerintah hanya memberikan bantuan bantuan secara umum. Semua pengelolaan dana bisa dilakukan sendiri. Rektor mau digaji Rp100 juta silakan, mau Rp15 juta silakan," katanya.

Sumber: ANTARA
Editor: Gokli