Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Herman Bantah dapat Surat Panggilan Polisi
Oleh : Lani/Dodo
Sabtu | 29-10-2011 | 17:50 WIB
Herman_SH,_pengacara_kelompok_Nelayan_Pesisir_Senggarang.JPG Honda-Batam

Herman SH,pengacara kelompok Nelayan Pesisir Senggarang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kuasa hukum gugatan Class Action 200 Nelayan Kota Baru, Senggarang,
Herman SH, membantah kalau dirinya, dipanggil Polisi maupun Peradi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan dua perwakilan nelayan, Senggarang Aswardi dan Zaini Dahlan, atas dana Rp320 juta yang didapat dari PT Perjuangan. 

“Saya tidak ada menerima surat panggilan dari polisi maupun dari Peradi,” kata Herman kepada batamtoday, Jumat (18/10/2011) malam.

Herman juga mengatakan, kalau dirinya tidak tahu menahu tentang Rp130 juta dana yang diterima Aswardi dan Zaini kepada Direktur PT Perjuangan, Tjong Wibowo Wahyudo alias Ahuat, serta pelaporan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap nelayan pesisir Kota Baru, Senggarang ke Polisi tersebut.

"Terkait perjanjian antara Aswardi dan PT Perjuangan itu, saya tidak tahu adanya kesepakatan itu, saya juga tidak tahu. Yang saya tahu, pak Ahuat, direktur PT Perjuangan melaporkan masalah penahanan tongkang. Saya diberitahu setelah Aswardi dan Zaini Dahlan dibawa ke Polresta Tanjungpinang,” terang Herman.

Setelah itu, atas pengaduan Azwardi dan Zaini, yang mengaku sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang dalam hal penahanan Tongkang, selanjutnya, dirinya sebagai kuasa hukum mengambil inisiatif memberikan pilihan kepada keduanya.

“Saya bilang, menahan tongkang itu merugikan orang lain dan orang berhak melapor. Perkara perdata bapak sedang diproses secara hukum, biarkan hukum berjalan. Lalu saya sarankan, supaya mereka punya position bargaining, laporkan tentang pencemaran lingkungan,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan Herman, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, PT Perjuangan harus membayar  kerugian materil masyarakat Nelayan Pesisir Senggarang secara tanggung renteng dengan PT Cahaya Bintan Abadi (CBA), dan PT S&B Investama sebesar Rp5 miliar. Sementara kerugian penahanan tongkang mencapai Rp6 miliar.

“Rp5 miliar dibagi 3 tidak sampai Rp2 miliar yang harus dibayar PT Perjuangan, kerugian penahanan tongkang mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar, kan nggak cocok. Dan pihak perusahaan tidak mau bermusuhan dengan masyarakat, sehingga mereka berdamai. Tetapi saya tidak tahu apa perdamaian mereka,” tukasnya.

Walau dirinya sebagai pengacara Aswardi dan Zaini Dahlan, menurut Herman dirinya tidak pernah ikut campur dengan keputusan yang diambilkedua kliennya. Karena, keputusan tersebut menjadi hak penuh dari kliennya. Perundingan yang terjadi antara Aswardi dan Zaini Dahlan dengan PT Perjuangan, lanjutnya, sempat diprotes pihak perusahaan. Karena PT Perjuangan merasa dirugikan dengan penahanan tongkang tetapi mereka pula yang harus memberikan dana kepada masyarakat. 

Terkait surat kesepakatan pencabutan gugatan perdata atas nama PT Perjuangan, terangnya lagi, bukan kapasitasnya untuk mencabut. Perdamaian yang dilakukan Aswardi dan Zaini Dahlan dengan PT.Perjuangan berguna bila nantinya di Pengadilan Tinggi Riau (PT) atau di Mahkamah Agung (MA) perkaranya menang, PT.Perjuangan tidak harus membayar kerugian masyarakat sebab sudah menyelesaikan kewajibannya. Tetapi kalau masyarakat kalah, uang Rp320 juta tersebut tidak perlu di kembalikan kepada PT.Perjaungan.

“Perkaranya belum diputuskan, masih premature. Jadi kalau Aswardi dan Zaini Dahlan mau menyelesaikan masalah ini baik-baik itu hak mereka sebagai pengugat. Saya dibilang menerima dana Rp120 juta dari dana Rp320 juta, tanya saja sama Aswardi. Saya tidak bisa mengomentari perjanjian saya dengan klien saya, berapa fee saya itu ada agreement-nya,” tegasnya.

Sementara, dalam pemeriksaan dua perwakilan nelayan, Azwardi dan Zaini Dahlan, sebagaimana dikatakan, Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Memo Ardian, menyatakan kalau kedua perwakilan nelayan, mengakui, kalau dana Rp120 juta dari Rp320 yang disetorkan pihak PT Perjuangan, diberikan kepada Herman selaku pengacaranya.