Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Kepri Ingatkan Bahaya Produk Ilegal
Oleh : Redaksi
Minggu | 30-04-2017 | 13:30 WIB
30-April-2017.gif Honda-Batam
Pengecekan kualitas makanan dan minuman oleh tim BPOM (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam Provinsi Kepri mengingatkan warga Karimun khususnya dan Kepri pada umumnya akan bahaya produk-produk yang dijual tanpa izin terutama izin dari instansi kesehatan pemerintah.

Salah satu bahayanya yakni menyebabkan penyakit khususnya makanan dan kosmetik dikarenakan ada kecurigaan produk-produk tanpa izin kesehatan tersebut bisa membawa atau memancing penyakit. Seperti produk kosmetik dan makanan.

"Produk yang tidak ada label kesehatannya, patut dicurigai mengandung bahan-bahan berbahaya seperti produk kosmetik misalnya, kandungnya bisa saja tidak cocok untuk kulit dan menyebabkan timbulnya penyakit," ujar Kepala BPOM Batam, Yulius Sacramento Tarigan di Karimun belum lama ini.

Oleh karena itu, Yulius l menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi peredaran produk impor tanpa izin terlebih tak lama lagi bulan suci Ramadan tiba.

Biasanya pada Ramadan dan menjelang lebaran permintaan masyarakat akan produk baik makanan, minuman maupun kosmetik cukup tinggi. Harga miring terkadang membuat warga terkesima, meskipun produk tidak ada label kesehatannya atau label lainnya dari pemerintah.

"Siapa yang tidak mau barang murah, silakan-silakan saja tapi tetap harus cek dulu. Konsumen yang pintar itu selalu memeriksa kadaluarsa produk dan izin dari pemerintah yang ditempelkan dalam kemasan," kata Yulius.

Sementara pihaknya dikatakan Yulius tetap melakukan pengawasan dan koordinasi lintas sektoral bersama dinas-dinas yang ada di kabupaten dan kota.

"Pengawasan khusus dengan melakukan sidak secara acak, namun peranan masyarakat juga sangat diharapkan," Yulius.

Selain itu, Yulius juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap distributor maupun pedagang agar tidak menjual produk impor tanpa izin.

"Tapi kalau membandel, kami proses. Ada sanksi pidananya bagi siapa saja yang memproduksi, mengedarkan produk-produk tidak memiliki izin edar dengan denda bisa mencapai miliar rupiah," terangnya.

Salah satu cara BPOM meminimalisir penggunaan produk ilegal (tanpa izin), diadakan sosialisasi Program Gerakan Obat dan Pangan Aman dengan peserta sekitar 500 kader posyandu, pelajar dan mahasiswa belum lama ini di Tanjungbalai Karimun.

Tujuannya, agar dapat lebih cermat dan teliti dalam membeli produk impor dengan cara mengecek kode izin edar pada kemasan produk.

Sumber: Tribunnews.com
Editor: Udin