Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tak Perlu Takut, Tak Bakal Dilemahkan DPR Melalui Hak Angket
Oleh : Irawan
Minggu | 30-04-2017 | 11:00 WIB
margarito.jpg Honda-Batam

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai bahwa Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, bukan sesuatu hal yang luas biasa. Karena itu, tak perlu ada yang ditakuti dengan Hak Angket yang telah disetujui di Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat, 28 April 2017 lalu.

“Hak Angket itu hanya untuk bertanya. Dan itu memang bagian dari tugas anggota DPR. Masa orang cuma minta klarifikasi dan membuktikan data dan fakta yang dimiliki DPR tidak boleh. Kan tinggal dijawab saja,” kata Margarito kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskan bahwa Hak Angket merupakan cara sebuah negara hukum yang demokratis untuk memastikan fungsi-fungsi penyelenggaraaan negara berlangsung secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hak Angket DPR hanya untuk memastikan fungsi-fungsi negara berlangsung dalam kerangka rule of law. Saya yakin, penggunaan Hak Angket ini tidak akan memperlemah KPK seperti yang ditakutkan banyak pihak, melainkan sebaliknya yakni dapat memperkuat KPK,” ucapnya.

Margarito juga melihat, penggunaan Hak Angket DPR cukup berdasar. Sebab, sebelumnya DPR sudah memegang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK.

“Kalau DPR punya data hasil pemeriksaan BPK, ya harus dibuka. Karena itu lah Hak Angket digulirkan,” tambah dia seraya mengingatkan bahwa kejujuran adalah kekuatan terbesar yang tidak pernah melahirkan ketakutan bagi pemilik kejujuran itu sendiri.

Kalau KPK jujur pasti tidak ada rasa ketakutan kepada siapa pun. “Jadi, kenapa harus dipikirkan bahwa ini akan melemahkan? Kenapa hak angket perlu ditakuti?. Apalagi KPK selalu mendengung-dengungkan pentingnya bertindak jujur,” ujar Margarito.

Sekarang, dengan Hak Angket ini, menurut dia giliran DPR meminta KPK jujur mengenai proses hukum yang selama ini dilakukan. “Nah, kenapa sekarang takut? Orang jujur kok takut?” sindirnya.

Lagi pula, kata Margarito, Hak Angket berbeda dengan rencana perubahan Undang-Undang (UU) KPK yang selama ini banyak dibahas. Perubahan itu disebut-sebut akan memangkas kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi.

“Pemangkasan kewenangan itu baru dapat dikatakan melemahkan. Yang ini (Hak Angket) kan tidak,” ucapnya.

Seperti diketahui, Hak Angket ini digulirkan DPR berdasarkan usulan Komisi III yang menganggap ada ketidakpatutan KPK dalam segi anggaran dan pelaksanaan UU.

Hal yang disoroti DPR mulai dari sering bocornya dokumen dalam proses hukum seperti sprindik dan surat cekal sampai dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP yang tengah ditangani KPK.

Editor: Surya