Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keberadaan Hak Angket KPK Hendaknya Jangan Dicurigai
Oleh : Irawan
Minggu | 30-04-2017 | 08:00 WIB
gedung_kpk.jpg Honda-Batam

Gedung KPK

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Disetujuinya usulan penggunaan Hak Angket DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang dinilai tidak bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, harusnya disambut dengan haru dan sukacita, bukannya malah dicurigai.

Pendapat ini disampaikan pemerhati hukum dari Universitas Indonesia (UI) Dr Guntur F Prasetyo dalam siaran persnya, Jumat (28/4/2017), mengomentari disetujui penggunaan Hak Angket DPR terhadap KPK sebagaimana yang diusulkan Komisi III DPR RI.

Guntur melihat selama ini ada yang salah kaprah dalam tradisi bernegara di Indonesia ini, dan bahkan kesalahan itu terus dipelihara padahal jelas tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum tata negara.

“Kita selalu curiga jika hak-hak konstitusional DPR akan digunakan. Entah siapa yang curiga atau bahkan siapa yang takut terbuka, karena seluruh hak DPR sebenarnya hanya bersumber pada dua tindakan, yakni bicara dan bertanya,” katanya.

DPR, menurut dia, adalah lembaga yang dipilih oleh rakyat yang tugasnya untuk bertanya dan bicara, menyangkut seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apalgi, jika kebijakan tersebut dinilai DPR merugikan rakyat.

“Jadi tugas DPR itu seperti apa dasar saudara? Apa kewenangan saudara? Berapa uang rakyat terpakai, dan untuk apa? Bagaimana memakai uang dan kewenangan saudara, sebagai pejabat negara? Begitulah pertanyaan anggota DPR. Ya, siapapun yang mendapatkan uang dan kewenangan dari negara semua boleh ditanya dan DPR adalah lembaga pengawas tertinggi di negara kita,” tuturnya lagi.

Mestinya, lanjut Guntur, dengan disetujuinya usulan penggunaan Hak Angket DPR itu harus disambut sukacita. Mengapa? karena untuk itulah DPR dipilih agar bicara dan bertanya tentang semua yang selama ini ada dan tak ada yg berani bicara dan bertanya.

DItanya bahwa DPR sudah sehari-hari bicara dan bertanya lalu ini apa bedanya, Guntur menjelaskan bahwa dalam Hak Angket ini bukan sekedar ditanya lalu dijawab sekedarnya, tetapi ditanya dan diselidiki serta dikonfirmasi atas semua dugaan yang ada.

“KPK itu lahir dengan UU No. 301/2002 lima belas tahun lalu. Tentu perlu perbaikan dan penyempurnaan. Maka penyelidikan ini akan menemukan semua hal apa adanya. Semoga ini bisa menjadi titik berangkat adanya sistem pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif, profesional dan produktif di masa depan,” pungkasnya.

Editor: Surya