Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Terapkan E-Tilang Terhadap 200 Pelanggar Lalu Lintas
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 28-04-2017 | 12:38 WIB
wakasatlantas1.jpg Honda-Batam

Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Toni Rido. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penerapan sistem tilang elektronik atau e-tilang oleh Polresta Barelang yang sudah berjalan sejak Selasa (18/4/2017) lalu.

Sejauh ini, pelanggar yang sudah ditindak menggunakan e-tilang berkisar 200 lebih. "Sejauh ini beluk ditemukan kendala. Justru masyarakat merasa lebih mudah, karena bisa mengambil bukti yang disita secepatnya," ungkap Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Toni Rido, Jumat (28/4/2017).

Diakui Toni, pelanggar lalu lintas diberikan pilihan apakah akan ditilang menggunakan kertas atau sistem elektronik. Namun pihaknya lebih mengedepankan tilang elektronik.

"Kita mengedepankan e-tilang, karena menghindari interaksi petugas dengan masyarakat atau pelanggar, karena mengurangi indikasi terjadinya pungutan liar (pungli)," lanjut Toni.

Polresta Barelang telah menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang bagi pelanggar yang terjaring razia. Hal ini ditujukan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar yang dapat berujung pungutan liar (pungli).

Pemberlakuan e-tilang itu sendiri, telah dilakukan sejak satu minggu lalu, atau pada Senin (17/5/2017). Untuk Kepri, penerapan e-tilang baru dilakukan oleh Polresta Barelang.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Andar Sibarani, mengatakan, sistem e-tilang itu sendiri, saat dilakukan penilangan atau penindakan selain menggunakan tilang konvensional menggunakan tilang kertas, masyarakat atau pelanggar juga akan ditunjukkan kode pembayaran.

"Pembayaran tersebut harus dilakukan di Bank BRI, baik di ATM maupun tellernya. Untuk nominal denda, dapat dilihat pada aplikasi ponsel pintar yang harus di download terlebih dahulu. Disana akan tertera semua jenis dan nominal dendanya," ungkap Andar, Senin (24/4/2017).

Editor: Yudha