Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Fraksi Tegaskan, Penunjukan Plt Ketua DPRD Bintan Sesuai Amanah UU
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-04-2017 | 19:03 WIB
Fiven,-sekretaris-Fraksi-Golkar1.jpg Honda-Batam

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bintan, Hj Fiven‎ Sumanti (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah anggota DPRD Bintan mengatakan, penunjukan Plt Ketua DPRD Bintan sementara‎, Agus Wibowo menggantikan Lamen Sarihi, merupakan amanah UU sebagaimana UU MD3 dan pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD. 

Sekretaris Fraksi Golkar, Hj Fiven‎ Sumanti mengatakan, sesuai dengan pasal 42 ayat 4 PP nomor 16 tahun 2010, tentang tata tertib DPRD yang menyatakan, dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pasal 3 hurup b, maka anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti, sampai dengan ditetapkanya pimpinan pengganti yang definitif.

"Saat ini PAW Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi, sebagaimana yang diusulkan Golkar dan telah diproses DPRD melalui Keputusan Paripurna, serta telah diteruskan Bupati ke Gubernur Kepri sedang berlangung, dan atas amanah pasal 42 ayat 3 huruf b ini, sesuai dengan amanat yang diberikan, dua unsur pimpinan aktif telah menunjuk Agus Wibowo sebagai Plt Ketua DPRD sementara, dalam menjalankan tugas pimpinan DPRD Bintan, sambil menunggu penetapan Ketua DPRD Bintan definitif oleh Gubernur Kepri.

"Jadi, memang proses PAW dan pergantian unsur Ketua DPRD Bintan ini, sebagaimana yang diusulkan Fraksi Golkar, sudah berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Demikian juga penunjukan Plt Ketua sementara oleh dua unsur Pimpinan DPRD Bintan," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Rabu (26/7/2017).

"Karena penetapan Plt Sementara, sambil menunggu penetapan Ketua DPRD Bintan definitif ini merupakan amanah UU, maka Golkar mendukung penetapan salah satu Wakil Ketua DPRD menjadi Plt Ketua DPRD Bintan sementara," ujar Fivin.  

‎Selanjutnya, tambah Fivin, mengenai teknis pelaksanaan ‎tugas pimpinan di DPRD, yang sekarang diamanahkan pada Plt Ketua DPRD sementara, sudah diberitahu dan dilaporkan Ke Sekretaris DPRD Bintan.

Terkait dengan dukungan 5 Fraksi di DPRD Bintan, Fivin menyatakan, kalau hal tersebut merupakan keputusan masih-masing Fraksi dan golkar tidak ikut campur dengan keputusan 4 Fraksi lainnya tersebut.

"Jadi prosesnya ini, bukan karena ada sakit hati atau sesuatu hal, namun sepenuhnya merupakan amanah dari aturan dan UU, serta penetapan Plt Ketua Sementara sebagaimana yang ditunjuk dan ditetapkan dua Unsur Pimpinan DPRD Bintan," sebutnya.

Expand