Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pandangan Fraksi DPRD Kepri

Dua Fraksi DPRD Kepri Minta Kaji Ulang Ranperda Bantuan Hukum
Oleh : Ismail
Selasa | 25-04-2017 | 17:14 WIB
Sirajudin-Nur.gif Honda-Batam

Juru bicara Fraksi Kebangkitan Nasional DPRD Kepri, Sirajudin Nur saat penyampaian pandangan (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua dari enam Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau meminta Pemprov Kepri untuk mengkaji ulang pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk masyarakat kurang mampu yang diusulkan pada pada Kamis (20/4/2017) lalu. Kedua fraksi tersebut yakni, Fraksi Hanura Plus dan Kebangkitan Nasional DPRD Kepri.

Permintaan pengkajian ulang tersebut disampaikan melalui Sidang Paripurna dengan agenda pandangan fraksi terhadap kedua Ranperda Ketenaga-listrikan Kepri dan Bantuan Hukum kepada masyrakat kurang mampu di Kantor DPRD Kepri, kawasan Dompak, Selasa (25/4/2017) siang.

Fraksi Hanura Plus melalui juru bicaranya, Sahmadin Sinaga menyampaikan, Ranperda Bantuan Hukum tersebut akan menemui banyak kendala dalam perjalannya.

Fraksi Hanura Plus berpandangan, pengusulan Ranperda tersebut tidak dibarengi dengan fakta konkrit serta data kasus hukum yang dialami masyarakat Kepri, khususnya golongan kurang mampu.

"Ranperda ini (Bantuan Hukum-red) akan menemui banyak kendala. Untuk itu, kami dari Draksi Hanura Plus mempertanyakan sekaligus meminta kajian yang matang terhadap Ranperda tersebut," tegasnya.

Ia memaparkan, ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan dikaji dalam Ranperda tersebut. Pertama, apakah bantuan hukum seperti yang dimaksud ditujukan untuk pelaku, korban atau objek.

Kedua, pihaknya menginginkan adanya fakta yang perlu ditelaah mengenai data hukum serta persentase kasus yang dialami masyarakat kurang mampu di Kepri. Kemudian, perlu adanya penjelasan terkait kriteria yang akan mendapat bantuan hukum tersebut.

"Selain itu, harus ada penjelasan tentang indikator yang mendesak, sehingga Ranperda Bantuan Hukum ini diusulkan. Agar, dalam penerapannya kelak tidak tumpang tindih dengan Kemenkumham. Untuk itu, kami berpandangan, Ranperda tersebut masih perlu penyempurnaan. Kami juga mengembalikan dan meminta untuk melengkapi sebagaimana yang diminta di atas," papar Sahmadin.

 

Penyerahan pandangan Fraksi Hanura Plus kepada Sekdaprov Kepri (Foto: Ismail)

Hal senada juga diungkapkan, juru bicara Fraksi Kebangitan Nasional, Sirajudin Nur. Dirinya mempertanyakan tolak ukur yang dimaksud Pemprov Kepri, sehingga bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut akan diterima masyarakat golongan tidak mampu.

"Lalu, apa kewajiban serta sanksi yang diberikan kepada masyarakat dan pemerintah yang memanipulasi data yang mendapatkan bantuan hukum tersebut?" tanya Sirajudin.

Sementara itu, empat Fraksi lainnya, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat Plus, serta PKS-PPP menyetujui kedua Ranperda tersebut dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadhillah mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti arahan serta pandangan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD Kepri.

"Yang jelas tanggal 27 nanti, kami jawab sesuai dengan permintaan tadi. Tim kita akan mempelajari dan memperbaiki segala kekurangannya. Yang pasti, satu  per satu akan kita jawab nanti," singkatnya.

Editor: Udin