Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi RX King, Pengangguran Babak Belur Dihajar Warga
Oleh : Hendra/Ocep
Jum'at | 28-10-2011 | 12:08 WIB
Pencuri_RX_King.jpg Honda-Batam

Jati Kiswi Wibowo (25), Pelaku Pencuri Motor RX King dan motor yang dicurinya. Photo: Hendra

BATAM, batamtoday - Jati Kiswi Wibowo (25), pemuda pengangguran babak belur dihajar warga usai tertangkap tangan membawa kabur sepeda motor hasil curian di Pasar Cahaya Garden Sei Panas, Rabu (26/10/2011) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan sendiri tidak lepas dari usaha korban yang mencari keberadaan sepeda motor yang hilang.

Kejadian sendiri berawal dari laporan korban Mulyono (35), warga Bengkong Baru blok A/31 yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha RX King BP 4730 EQ yang diparkirkan di jalan depan rumahnya pada Selasa (25/10/2011) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya korban lupa membawa masuk dan memarkir kedalam rumah usai pulang bekerja sekitar pukul 21.00 WIB.

"Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika dibangunkan adiknya sekitar pukul 03.00 WIB, dan langsung mebuat laporan ke kantor polisi," ujar Kapolsek Bengkong, AKP Catur Kusmedi, Jumat (28/10/2011) di ruang kerjanya.

Meski sudah membuat laporan polisi, korban masih belum puas karena sepeda motor miliknya belum ditemukan. Bersama dengan beberapa temannya, korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor dan berhasil menemukannya di daerah Pasar Seraya Garden Sei Panas ketika sedang didorong oleh pelaku.

"Kontan saja pelaku menjadi bulan-bulanan korban dan warga sekitar karena tertangkap tangan mencoba membawa lari motor curian," terang Catur.

Setelah babak belur dihajar, pelaku lantas diserahkan warga dan pelaku ke kantor polisi bersama dengan barang bukti (BB) sepeda motor curian. Tetapi hingga kini pelaku tidak mengaku kalau dirinya adalah pemetik motor tersebut, melainkan hanya disuruh mengambil dan memindahkan sepeda motor itu saja.

"Dia mengaku hanya di suruh mengambil motor curian itu saja oleh pelaku, dan pelaku sendiri masih dalam DPO kita," pungkas Catur.

Sementara itu, pelaku mengaku dirinya hanya disuruh sama seseorang untuk membawa motor tersebut ke daerah Bengkong Baru dan seseorang menunggunya di sana dengan imbalan Rp100 ribu.

"Saya cuma disuruh bawa motor itu saja sama seseorang dengan imbalan Rp100 ribu," kata pelaku.

Atas perbuatannya pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Bengkong dan akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman pidana empat tahun penjara.